Penutupan RM Tahu Sumedang di Jalur Balikpapan–Samarinda Berlanjut, Bangunan Mulai Dibongkar

TENGGARONG – Aktivitas di Rumah Makan (RM) Tahu Sumedang Km 50, di jalur poros Balikpapan–Samarinda, kini tampak berbeda. Setelah ditutup oleh pengelolanya, bangunan tempat usaha tersebut mulai dibongkar secara bertahap.

Langkah ini disebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi antara pemilik usaha dengan pihak Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait keberadaan bangunan yang berada di kawasan hutan konservasi Bukit Soeharto.

Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menyampaikan bahwa proses penutupan dilakukan secara sukarela oleh pemilik setelah melalui pembahasan bersama.

“Penutupan dilakukan atas kesadaran sendiri setelah adanya diskusi dengan Otorita,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan dukungan pelaku usaha terhadap upaya penataan kawasan, khususnya dalam menjaga fungsi ekologis wilayah yang masuk dalam delineasi IKN.

Ia menegaskan, penertiban kawasan tidak semata-mata soal penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

“Otorita mengedepankan pendekatan dialog dan humanis dalam setiap proses penataan,” jelasnya.

Di lapangan, warga sekitar membenarkan adanya pemanggilan terhadap pemilik usaha sebelum penutupan dilakukan. Koordinator juru parkir setempat, Daeng Santo, mengatakan proses tersebut melibatkan pihak lingkungan setempat.

Saat ini, kondisi bangunan RM Tahu Sumedang mulai berubah. Sejumlah bagian, termasuk atap seng, terlihat telah dilepas, menandai dimulainya proses pembongkaran secara bertahap.

Penataan ini menjadi bagian dari upaya Otorita IKN dalam memastikan kawasan konservasi tetap terjaga, seiring dengan pembangunan ibu kota negara yang baru.

“Pemilik sempat dipanggil bersama RT, setelah itu baru dilakukan penutupan,” katanya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.