Kios Mangkrak Jadi Sorotan, Kejari Kukar Siapkan Penataan Tangga Arung Square

TENGGARONG – Pemanfaatan kios di kawasan Tangga Arung Square kembali menjadi perhatian serius. Banyaknya lapak yang tidak digunakan oleh penyewa mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) turun tangan untuk mendorong penataan sekaligus optimalisasi aset daerah tersebut.

Informasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar menyebutkan, sejumlah kios dibiarkan kosong dalam waktu lama. Bahkan, ada indikasi sebagian kios dialihkan ke pihak lain tanpa persetujuan resmi.

Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, mengungkapkan pihaknya tengah melakukan pendataan menyeluruh guna memetakan persoalan yang terjadi di lapangan. Proses ini melibatkan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai bagian dari upaya pendampingan terhadap pemerintah daerah.

“Kami sedang menginventarisasi permasalahan, termasuk kios yang tidak ditempati maupun dugaan pengalihan tanpa izin,” ujarnya.

Menurut Firdaus, kondisi tersebut berpotensi menghambat pemanfaatan aset yang seharusnya memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah. Oleh karena itu, penataan dinilai perlu segera dilakukan agar keberadaan kios bisa dimaksimalkan.

Dalam tahap awal, Kejari mengedepankan pendekatan persuasif kepada para penyewa. Mereka yang tidak lagi mampu mengelola kios diminta untuk mengembalikan hak pemanfaatan kepada pemerintah daerah agar dapat dialihkan kepada pihak lain yang lebih siap.

“Kalau tidak dimanfaatkan, sebaiknya dikembalikan supaya bisa digunakan oleh pelaku usaha lain,” tegasnya.

Selain itu, Kejari juga berencana menggelar koordinasi lintas instansi guna merumuskan langkah penanganan yang komprehensif. Sinergi ini dianggap penting agar solusi yang diambil tidak parsial dan tepat sasaran.

Di sisi lain, Kejari Kukar juga tengah menggagas pembentukan tim percepatan investasi dan pemulihan aset daerah. Tim ini diharapkan mampu mempercepat upaya optimalisasi pemanfaatan aset, termasuk di kawasan Tangga Arung Square.

Meski mengutamakan pendekatan humanis, Kejari tetap membuka kemungkinan penelusuran hukum apabila ditemukan pelanggaran. Salah satu yang menjadi perhatian adalah praktik penyewaan kembali kepada pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.

“Jika ada indikasi pelanggaran, tentu akan kami dalami sesuai aturan yang berlaku,” jelas Firdaus.

Ia menegaskan, peran Kejari dalam persoalan ini sebatas pendampingan hukum. Sementara kewenangan pengelolaan aset tetap berada di tangan pemerintah daerah.

Firdaus berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara bijak tanpa harus berujung pada proses hukum. Namun, ia mengingatkan seluruh penyewa untuk tetap mematuhi perjanjian yang telah disepakati.

“Kalau tetap tidak mengindahkan, tentu ada konsekuensi yang harus dihadapi,” pungkasnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.