Pemprov Kaltim Klarifikasi Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar untuk Gubernur

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan penjelasan terkait pengadaan satu unit mobil dinas senilai Rp8,5 miliar yang belakangan menjadi sorotan publik.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakan kendaraan tersebut diperuntukkan mendukung mobilitas Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, terutama saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah dengan kondisi geografis menantang.

Ia menjelaskan, kepala daerah kerap turun langsung ke lapangan untuk meninjau proyek maupun kondisi infrastruktur di daerah pelosok. Dalam beberapa kesempatan, akses menuju lokasi disebut tidak mudah ditembus kendaraan biasa.

“Gubernur ketika meninjau lokasi ingin benar-benar sampai ke titik tujuan. Pernah ke wilayah Sotek dan Bongan, sempat tertahan karena kondisi medan. Meski sudah diinformasikan aksesnya sulit, beliau tetap ingin melihat langsung sejauh mana jalannya bisa ditembus,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Menurut Sri Wahyuni, pengalaman tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pengadaan kendaraan yang dinilai mampu menjangkau medan berat di Kaltim.

“Kendaraan kepala daerah harus bisa menembus berbagai medan di Kaltim. Ketika mengambil keputusan, misalnya terkait pembangunan jalan, beliau perlu mengetahui langsung kondisi riil di lapangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, peningkatan akses jalan memiliki dampak strategis terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk mendukung konektivitas antarwilayah serta kawasan penyangga menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Pemikiran gubernur bukan hanya untuk saat ini, tetapi jangka panjang. Jika akses terbuka, dampaknya besar, termasuk konektivitas antarwilayah dan dukungan terhadap kawasan perbatasan,” katanya.

Terkait spesifikasi, kendaraan yang diadakan disebut berjenis SUV hybrid dengan kapasitas mesin 2.996 cc, tenaga 434 HP, baterai 38,2 kWh, motor listrik 140 HP, serta torsi 620 Nm. Selain dirancang untuk medan berat, kendaraan tersebut juga dinilai representatif untuk kegiatan kedinasan formal.

Sri Wahyuni memastikan kendaraan tersebut telah digunakan untuk operasional. “Sudah operasional setahu saya,” singkatnya.

Sebelumnya, pengadaan mobil dinas tersebut tercantum dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah dan menggunakan alokasi APBD tahun lalu. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.