TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mengubah pola pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II. Jika sebelumnya kepala dinas ditentukan melalui seleksi terbuka, kini pemerintah daerah beralih menggunakan sistem manajemen talenta berbasis pemetaan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perubahan mekanisme ini dilakukan untuk mempercepat pengisian sejumlah kursi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih dijabat pelaksana tugas (Plt), sekaligus menciptakan sistem promosi jabatan yang dinilai lebih terukur.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, menjelaskan Pemkab Kukar telah menjalin kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam penerapan manajemen talenta sebagai dasar pengisian jabatan eselon II.
“Pemkab Kukar sudah melakukan kerja sama dengan BKN untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama menggunakan sistem manajemen talenta,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Melalui sistem tersebut, pemerintah akan memetakan pejabat administrator atau eselon III berdasarkan sejumlah indikator, mulai dari rekam jejak karier, kompetensi, pengalaman jabatan, hingga capaian kinerja yang terdokumentasi dalam aplikasi manajemen talenta milik BKN.
Arianto menyebut, pendekatan baru ini memungkinkan pemerintah memperoleh gambaran lebih objektif mengenai kapasitas ASN sebelum dipromosikan menduduki posisi strategis.
Karena itu, seluruh pejabat eselon III diminta aktif memperbarui data pribadi dan riwayat profesional mereka, termasuk pendidikan, kompetensi, serta pengalaman tugas yang pernah dijalankan.
“Data itu akan menjadi dasar penilaian dalam menentukan pejabat yang dinilai layak mengisi posisi kepala dinas,” katanya.
Saat ini, sekitar 15 jabatan kepala OPD di lingkungan Pemkab Kukar masih belum terisi pejabat definitif. Sejumlah instansi yang masih dipimpin Plt antara lain BKPSDM, Badan Kesbangpol, Bapenda, Disdukcapil, Diskominfo, Diskop UKM, hingga Dinas Pariwisata dan DLHK.
Dalam skema manajemen talenta, peluang promosi tidak terbuka bagi seluruh ASN secara otomatis. Kandidat yang dapat dipertimbangkan untuk menduduki jabatan eselon II harus masuk kategori hasil pemetaan tertentu, yakni Box 7, Box 8, atau Box 9 yang menjadi indikator kesiapan karier.
Menurut Arianto, klasifikasi tersebut mencerminkan kapasitas dan potensi ASN untuk menduduki jabatan lebih tinggi berdasarkan hasil evaluasi kompetensi.
Selain itu, pengalaman kerja lintas perangkat daerah juga menjadi pertimbangan penting. Pemerintah akan mencocokkan latar belakang pekerjaan ASN dengan kebutuhan jabatan yang tersedia agar penempatan lebih relevan.
“Riwayat penugasan dan pengalaman jabatan menjadi bahan pertimbangan agar penempatan pejabat sesuai bidang kompetensinya,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejak beberapa waktu lalu Bupati Kukar telah meminta pejabat eselon III segera melengkapi dan memperbarui profil kompetensi mereka dalam sistem. Basis data tersebut nantinya menjadi rujukan utama saat pemerintah membutuhkan pengisian jabatan.
Dengan penerapan mekanisme baru ini, pemerintah daerah tidak lagi harus membuka tahapan lelang jabatan secara terbuka sebagaimana pola sebelumnya.
Meski demikian, Pemkab Kukar memastikan proses penyiapan pejabat definitif untuk mengisi sejumlah kursi kepala OPD yang kosong masih terus berjalan sambil menunggu proses pemetaan ASN rampung. (RK)



