TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi merilis usulan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2026. Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, menyatakan bahwa usulan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, pemberi kerja dan Dewan Pengupahan.
Bupati dr Aulia mengungkapkan bahwa usulan UMK Kukar tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.991.797. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp225.418 atau diangka 5,99 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya 2025 yang berada di angka Rp3.766.379.
Penetapan angka tersebut didasarkan pada kondisi ekonomi Kukar. Bupati Aulia merinci bahwa pertumbuhan ekonomi daerah saat ini berada di angka 5,62 persen dengan tingkat inflasi daerah di level 1,77 persen.
”Dalam perhitungan ini, disepakati penggunaan variabel alfa sebesar 0,75. Variabel ini menjadi koefisien penentu penyesuaian upah minimum kabupaten, setelah melihat dinamika dan situasi ekonomi yang terjadi hari ini,” ungkap dr Aulia.
Selain UMK pemerintah juga menetapkan kenaikan pada 8 sektor unggulan (UMSK) itu sama, akan tetapi berbeda pada tahun 2026. Dewan pengupahan yang didalamnya terdiri dari semua stakeholder menyepakati koefisien tiap sektor memiliki nilai yang berbeda, berdasarkan tingkat perkembangan dan jenis usaha masing-masing sektor.
“Sehingga upah minimun sektoral di 8 sektor ini berbeda-beda satu dengan yang lainnya, akan tetapi tidak terlalu jauh. Ini memperlihatkan ada beberapa sektor yang memang masih menjadi sektor primadona di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Bupati dr Aulia.
Berikut rincian usulan UMSK 2026 untuk beberapa sektor utama:
• Pertambangan Gas Alam dari Rp.3.841.707 menjadi Rp4.104.095
• Pertambangan Batu Bara dari Rp.3.841.707 menjadi Rp4.082.582
• Perkebunan Kelapa Sawit dari Rp.3.841.707 menjadi Rp4.060.684 (dengan indeks dan alpanya 0,7, Naik Rp218.977)
• Industri Kapal dan Perahu dari Rp3.841.707 menjadi Rp4.039.170
• Jasa Penunjang Pertambangan Migas dari Rp3.841.707 menjadi Rp4.039.170
• Pertambangan Minyak Bumi dengan UMSK yang sama di tahun sebelumnya menjadi Rp4.104.095
Pemkab Kukar terus berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan tenaga kerja, melalui kebijakan-kebijakan yang tepat sasaran. Melalui Kukar Idaman Terbaik akan selalu berusaha meningkatkan kompetensi para tenaga kerja.
Sehingga harapan dengan meningkatnya kompetensi para tenaga kerja ini maka lebih meningkatkan lagi nilai upah.
Nilai upah serta insentif yang akan diterima oleh para tenaga kerja ini.
“Dengan disepakatinya angka ini, maka dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara,” tutup dr Aulia.
Penulis : Shavira Ramadhanita



