Bupati Kukar Lantik Direksi RSUD Aji Muhammad Idris, Kejar Target Operasional April 2026

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengoptimalkan kesiapan operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Idris di Kecamatan Muara Badak. Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa rumah sakit ini ditargetkan mulai melayani masyarakat pada April mendatang.

Untuk mengejar target operasional tersebut, Bupati dr Aulia melantik Ahmad Fauzan sebagai direktur. Sementara Suriami sebagai kepala Sub Bagian Tata Usaha RSUD Aji Muhammad Idris. Penunjukan direktur tersebut merupakan syarat mutlak dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi. Karena berkaitan langsung dengan legalitas fasilitas kesehatan.

“Pelantikan direktur rumah sakit ini disegerakan, karena ini merupakan syarat utama untuk mengajukan izin operasional. Nanti Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama direktur akan digunakan untuk mengurus seluruh izin operasional yang diperlukan,” ungkap dr Aulia.

Bupati dr Aulia menambahkan, setelah seluruh dokumen perizinan resmi, pemerintah akan segera mempersiapkan proses peluncuran untuk memulai layanan kesehatan bagi masyarakat.

Mengenai kesiapan fisik, dr Aulia yakinkan masyarakat bahwa RSUD Aji Muhammad Idris sudah siap dari sisi fasilitas. Ia membandingkan kondisi saat ini dengan pengalaman masa lalu saat mengawali RSUD Dayaku Raja Kota Bangun.

​”Dari segi sarana dan prasarana di sana sudah sangat siap, saya dulu mengawali operasional RSUD Dayaku Raja dengan kondisi yang jauh lebih kurang dibanding ini. Makanya saya yakin dan percaya, RSUD di Muara Badak ini langkahnya Insya Allah akan lebih cepat untuk maju,” ujarnya.

Dengan hadirnya rumah sakit RSUD Aji Muhammad Idris, warga Kecamatan Muara Badak dan sekitarnya diharapkan tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Samarinda untuk mendapatkan pelayanan medis. Sehingga lebih cepat dan efisien.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.