Pemkab Kukar Gencarkan Bantuan Rp100 Juta untuk Tingkatkan Kemandirian Komunitas Ekraf

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong pengembangan ekonomi kreatif (ekraf) sebagai fondasi ekonomi non-ekstraktif. Salah satu langkah nyata, melalui Program Stimulus Komunitas Kreatif, memberikan bantuan hingga Rp100 juta bagi komunitas ekraf di daerah ini.

Kabid Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Dispar Kukar, Zikri Umulda, menjelaskan bahwa mekanisme bantuan diatur melalui Perbup Nomor 71 Tahun 2023, berupa uang tunai, barang, hingga insentif fiskal dan nonfiskal. Bantuan fiskal antara lain pengurangan pajak, sementara bantuan nonfiskal meliputi pembuatan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta barang pendukung.

“Jadi kami sedang menyusun juknisnya pada (APBD) perubahan 2025 ini, bekerja sama dengan akademisi Unmul,” jelas Zikri.

Menurut Zikri, bantuan tersebut diharapkan membuat pelaku ekraf lebih mandiri, sekaligus meningkatkan kreativitas dan potensi penghasilan dari aktivitas mereka. Sebelum menerima bantuan, komunitas diwajibkan memiliki legalitas seperti akta pendirian, sebagai syarat administratif.

“Jadi kami berkolaborasi juga dengan Kemenkumham untuk melakukan edukasi kepada pelaku ekonomi kreatif di daerah seperti pentingnya HAKI,” tambah Zikri.

Hingga akhir 2024, tercatat 4.380 pelaku ekraf di Kukar, dan Dispar menargetkan 10 komunitas setiap tahun mendapatkan pendampingan untuk melengkapi legalitas mereka. Selain itu, pelaku ekraf rutin diberi kesempatan tampil dalam pertunjukan seni, seperti kegiatan Simpang Odah Etam (SOE) di Tenggarong.

“Sejauh ini kami rutin mengajak komunitas kesenian untuk tampil melakukan pertunjukan kesenian. Contohnya seperti saat kegiatan Simpang Odah Etam (SOE) berlangsung saat hari Sabtu di Tenggarong,” pungkas Zikri Umulda. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.