Pemkab Kukar Gandeng Solidaridad, Perkuat Ekonomi Hijau Hingga Naik Kelas

TENGGARONG – Di tengah tantangan perubahan iklim yang kian nyata, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah strategis untuk mengamankan masa depan ekonomi daerahnya. Salah satunya dengan meresmikan kemitraan strategis dengan organisasi internasional, Solidaridad.

Langkah ini diambil untuk mempercepat transisi menuju pertanian berkelanjutan dan tangguh iklim, dimana sub sektor perkebunan menjadi salah satu tumpuan pendapatan asli daerah (PAD).

Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, dan Country Manager Solidaridad Indonesia, Yeni Fitriyanti, di Tenggarong. Kerjasama ini menargetkan penguatan rantai pasok komoditas unggulan daerah agar tidak hanya produktif secara ekonomi, tetapi juga ramah lingkungan dan inklusif bagi petani kecil.

“Kemitraan ini adalah sinyal kuat bahwa Kukar serius melakukan diversifikasi ekonomi ekstraktif ke ekonomi berkelanjutan,” ujar Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.

Ini menjadi langkah pemkab untuk mengurangi ketergantungan terhadap sektor tambang, minyak gas. Untuk memperkuat sektor yang berkesinambungan, salah satunya di sektor pertanian berkelanjutan.

Ini juga memastikan petani sawit, kopi, dan kakao di Kukar memiliki daya saing global. Sehingga mampu menghadapi perubahan iklim, dan sejahtera di atas tanahnya sendiri tanpa merusak lingkungan.

“Kemitraan dengan Solidaridad adalah komitmen kami untuk membangun benteng ekonomi baru berbasis sumberdaya alam yang terbarukan,” lanjutnya.

Acara lokakarya yang digelar bersamaan dengan penandatanganan MoU ini, menempatkan petani sebagai aktor utama perubahan. Kegiatan tersebut menghadirkan belasan perwakilan kelompok tani dan koperasi. Mulai dari aroma kopi khas Desa Perangat Baru dan Cipari Makmur, potensi kakao Desa Long Anai, hingga ketangguhan koperasi sawit swadaya Belayan Sejahtera.

Forum ini membuktikan bahwa komoditas rakyat di Kabupaten Kukar berkualitas global dan siap menjadi garda terdepan pertanian cerdas iklim.

Salah satu sorotan utama dalam kerja sama ini adalah fokus pada pendampingan teknis, penguatan kapasitas petani sawit swadaya melalui kelompok atau koperasi, peningkatan produktifitas dan program paska panen, akses pasar yang lebih luas, serta memperkuat koordinasi masyarakat petani dengan program-program pertanian berkelanjutan di wilayah Kabupaten Kukar.

Selain itu, melalui proyek Pathway to Prosperity (PtoP), Solidaridad menyediakan pendampingan teknis dan akses informasi pasar bagi kelompok UMKM.

“Kolaborasi Solidaridad di Kabupaten Kutai Kartanegara adalah menyelaraskan tujuan pembangunan komoditas berkelanjutan dan pemberdayaan di sub-sektor perkebunan; Kelapa Sawit, Kakao, Kopi, Karet, Lada dan sebagainya, serta mendorong aktivitas kebun yang dapat seiring dengan upaya perlindungan hutan serta pelestarian keanekaragaman hayati yang berada di wilayah ini,“ jelas Yeni Fitriyanti, Country Manager Solidaridad Indonesia.

“Semoga keberadaan kami juga dapat membantu kebutuhan petani menuju sertifikasi komoditas berkelanjutan, akses pasar yang lebih luas dan dapat mendatangkan investasi hijau berkelanjutan di Kabupaten Kutai Kartanegara,” tambahnya.

Secara keseluruhan, kegiatan ini mempertemukan beragam pemangku kepentingan strategis, mencakup komitmen penuh pemerintah daerah yang dihadiri langsung oleh bupati Kukar bersama ketua DPRD Kukar dan jajaran kepala dinas terkait.

Sinergi ini semakin kuat dengan dukungan sektor swasta melalui kehadiran perusahaan besar seperti PT Rea Kaltim Plantation, Bayan Group, Evans Group, hingga PT Pupuk Kaltim yang menunjukkan model kolaborasi rantai pasok yang inklusif. Kegiatan ini juga menampilkan produk-produk inovatif dari UMKM dan koperasi binaan di wilayah Kalimantan Timur, mempertemukan langsung petani dengan calon pembeli dan investor potensial. (rls)

Editor : Tim RadarKukar

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.