TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu, sebagai wadah komunikasi permanen antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Langkah strategis ini disepakati dalam audiensi bersama serikat buruh, perwakilan perusahaan, dan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, pada Senin (4/5/2026).
Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa Satgas Terpadu ini dibentuk untuk memecah kebuntuan komunikasi, yang selama ini biasanya hanya intens terjadi menjelang peringatan Hari Buruh (May Day).
“Kita ingin setiap saat bisa ketemu. Jadi masalah-masalah hubungan industrial, pengupahan, hingga hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh buruh bisa langsung dibicarakan dan ditindaklanjuti oleh Satgas ini,” ungkap dr Aulia.
Satgas ini nantinya akan diisi oleh unsur pemerintah daerah, serikat buruh, APINDO, serta melibatkan unsur penegak hukum seperti Polres dan Kejaksaan Negeri. Pemkab Kukar bertindak sebagai leading sector sekaligus inisiator.
“Kita berharap struktur ini kaya fungsi, bukan hanya kaya struktur tapi minim fungsi. Tujuannya agar memberikan manfaat seluas-luasnya bagi buruh di Kabupaten Kutai Kartanegara,” tambahnya.
Selain isu ketenagakerjaan, audiensi juga menyoroti efektivitas dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Perwakilan APINDO, Agung, mengungkapkan bahwa tantangan saat ini adalah adanya pemangkasan anggaran dari pusat sebesar 40-70 persen.
Namun, ia menegaskan komitmen perusahaan tetap berjalan, terutama dalam mempersiapkan masyarakat agar mandiri secara ekonomi, termasuk bagi karyawan yang terdampak PHK.
“Pembangunan ekonomi tidak bisa berjalan kalau hanya perusahaan saja melalui CSR. Ini harus kolaborasi dengan pemerintah. Kita lakukan mapping di tiap desa, kekuatannya apakah pertanian atau peternakan. Disitu kita intervensi bersama agar tepat sasaran,” jelas Agung.
Agung juga mendorong agar pekerja mulai berpikir sebagai investor melalui koperasi-koperasi yang ada. Sehingga saat tidak lagi bekerja, mereka sudah memiliki kemandirian ekonomi.
Terkait pengawasan dana CSR, dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib menyusun Rencana Induk Program Pembangunan (RIPP) yang terlaporkan secara berkala. Jika tidak dilaksanakan, izin perusahaan dapat terdampak, bahkan bisa mengarah ke ranah pidana jika ditemukan penyimpangan.
Bagi masyarakat atau pihak terkait yang ingin mengakses transparansi data CSR, Pemkab Kukar telah menyediakan jalur melalui Forum Komunikasi TJSP (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar.
“Intinya kolaborasi dunia usaha tidak jalan sendiri, pemerintah tidak jalan sendiri. Kita bergerak berdasarkan kebutuhan riil di desa-desa tempat perusahaan beroperasi,” tutup Agung.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi



