Pelaku Curanmor Berkedok Jamaah Subuh Dibekuk, Polisi Ungkap Modus Tak Biasa di Samarinda

SAMARINDA – Upaya seorang pria di Samarinda menyamarkan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan mengenakan mukenah akhirnya berujung gagal. Pria berinisial MR (34) itu berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di kawasan Sungai Kunjang.

Aksi pencurian diketahui terjadi pada 12 April 2026 sekitar pukul 04.30 WITA, bertepatan dengan waktu salat subuh. Pelaku diduga memanfaatkan situasi lingkungan yang relatif sepi saat warga menjalankan ibadah untuk melancarkan aksinya.

Kasus tersebut terungkap setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan pelaku dan beredar luas di media sosial. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Sungai Kunjang dengan melakukan penyelidikan intensif.

Pelarian MR akhirnya terhenti setelah polisi berhasil melacak keberadaannya di Jalan Revolusi, Kecamatan Sungai Kunjang. Ia diamankan pada Rabu dini hari, 27 Mei 2026, tanpa perlawanan.

Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soharyadi, mengatakan petugas turut mengamankan dua unit sepeda motor saat penangkapan berlangsung. Satu kendaraan diduga digunakan pelaku saat beraksi, sementara satu lainnya merupakan hasil dugaan tindak pidana pencurian.

“Barang bukti yang diamankan berupa dua unit sepeda motor, termasuk kendaraan hasil curian,” ujar Arie, Selasa (2/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, MR diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Polisi menyebut pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2019 dan diduga telah beraksi di sejumlah lokasi berbeda di Kota Samarinda.

Polisi mengungkap penggunaan mukenah menjadi modus baru yang dipilih pelaku untuk menghindari kecurigaan warga saat beroperasi menjelang subuh.

Menurut Arie, penyamaran itu dilakukan agar pelaku tampak seperti warga yang hendak menuju masjid sehingga lebih leluasa memantau situasi sekitar sebelum menjalankan aksinya.

Selain itu, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan seorang perempuan yang terlihat bersama pelaku berdasarkan hasil rekaman CCTV. Hingga kini, keberadaan perempuan tersebut masih dalam proses pencarian.

Saat ini MR telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara kepolisian terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan maupun penadah kendaraan hasil curian. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.