Disimpan Sabu di Dalam Amplop, Seorang Pengedar di Bukit Biru Diciduk Polres Kukar

TENGGARONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan komitmennya, dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap pengedar sabu di wilayah hukum Polres Kukar, pada Selasa (2/6/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kukar mengamankan satu orang pelaku berinisial EK (37), warga Kelurahan Bukit Biru, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar.

Kasi Humas Polres Kukar, IPTU Maryono, mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 20.40 WITA, bertempat di pinggir Jalan Pahlawan depan SPBU Bukit Biru, Tenggarong.

“Berdasarkan kronologis singkat, dari informasi yang didapatkan oleh Satresnarkoba Polres Kukar dilakukan serangkaian penyelidikan, Satresnarkoba Polres Lamongan kemudian melaksanakan tindakan represif berupa penindakan terhadap pelaku EK,” ungkap IPTU Maryono.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan pelaku di amplop warna putih.

“Dari hasil introgasi petugas, ditemukan 15 (lima belas) plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang disimpan EK di tas slempang yang ada dikontrakan tempat ia tinggal,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Satrenarkoba Polres Kukar berupa 18 bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu dengan berat kotor 8,11 gram.

Termasuk satu unit kendaraan bermotor merk Mio Gear warna Hitam KT 6425 CBM, uang tunai Rp800 ribu. Serta sejumlah barang bukti lainnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kukar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Kukar pun menyatakan komitmennya untuk memberantas narkotika serta mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan guna keamanan dan keberhasilan dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.