TENGGARONG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah tegas, terkait pemanfaatan kios di Tangga Arung Square. Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu hingga 5 Februari 2026 bagi pedagang untuk segera mengoperasikan kiosnya, jika tidak akan menghadapi risiko penyitaan aset oleh pihak kejaksaan.
Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayyid Fathullah, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diambil menyusul beban target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan tahun ini. Setelah sukses melampaui target tahun lalu dengan capaian Rp1,7 miliar dari target Rp800 juta, tahun 2026 ini Disperindag dibebani target setoran PAD sebesar Rp1,39 miliar.
Sayyid mengakui bahwa situasi saat ini cukup menantang bagi Disperindag Kukar. Banyak kios yang kuncinya sudah dibagikan kepada pedagang, namun hingga kini belum juga ditempati atau mulai beraktivitas.
”Dengan kondisi begini, kita rawan juga, ngering-ngering sedap. Sewa kios kita pasti berkurang sekitar 65 persen kalau kiosnya tutup. Pasti pedagang tidak mau bayar retribusi karena tidak ada pendapatan. Sementara itu, kami ditagih oleh pemerintah untuk memenuhi target Rp1,35 miliar hingga Rp1,39 miliar tersebut,” ungkap Sayyid.
Guna memastikan transparansi dan kekuatan hukum, Disperindag Kukar telah melakukan kerja sama pendampingan dengan pihak kejaksaan. Langkah sosialisasi telah dilakukan, agar pedagang segera membuka usahanya.
Sayyid menegaskan bahwa jika hingga batas waktu yang ditentukan kios tetap kosong, maka institusi Kejaksaan akan turun tangan untuk menyita kembali aset tersebut.
”Sudah kita kasih waktu, sampai tanggal 5 Februari, kalau tidak diambil atau dibuka lagi, kejaksaan yang akan menyita. Ini adalah aset milik pemerintah, milik rakyat Indonesia. Sah-sah saja diambil kembali oleh negara melalui institusi kejaksaan agar bisa dimanfaatkan oleh warga lain yang benar-benar mau berjualan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pedagang atas ketegasan ini. Ia memahami bahwa kondisi ekonomi saat ini belum sepenuhnya stabil, namun tuntutan target PAD mengharuskan adanya efisiensi aset negara.
”Kami dihadapkan pada situasi sulit. Mau dibiarkan, kami ada target. Mau ditagih, pedagang punya alasan. Jadi, bagi pedagang yang sekiranya sudah menyerah atau tidak sanggup lagi berjualan, kami mohon untuk legowo menyerahkan kembali kios tersebut kepada pemerintah,” tutupnya.
Penulis : Shavira Ramadhanita



