Patroli Dialogis Polsek Samboja Ditingkatkan, Polisi Sasar Titik Rawan hingga Permukiman Warga

TENGGARONG — Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, jajaran Polsek Samboja mengintensifkan patroli dialogis di sejumlah wilayah, Minggu (24/5/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan sekaligus memperkuat komunikasi dengan masyarakat.

Patroli siang hari tersebut menyasar sejumlah lokasi strategis di wilayah hukum Polsek Samboja, mulai dari pusat aktivitas warga, kawasan permukiman hingga jalur lintas utama yang dinilai memiliki tingkat mobilitas tinggi.

Selain melakukan pemantauan secara mobile, personel kepolisian juga berdialog langsung dengan masyarakat untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengajak warga meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Samboja, M Yazid, mengatakan patroli dialogis menjadi salah satu agenda rutin yang terus diperkuat sebagai bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat.

Menurutnya, patroli pada siang hari dinilai penting lantaran waktu tersebut kerap menjadi celah terjadinya gangguan keamanan, terutama di lokasi yang memiliki aktivitas masyarakat cukup padat.

“Patroli dialogis ini merupakan pendekatan humanis Polri kepada masyarakat. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus membangun kedekatan dengan warga,” ujarnya.

Ia menambahkan, patroli tidak hanya difokuskan pada upaya pencegahan kriminalitas, tetapi juga menjadi sarana menyerap informasi maupun keluhan masyarakat secara langsung terkait situasi keamanan di lingkungan masing-masing.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya.

“Jika masyarakat melihat atau mengetahui hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan, dapat segera melaporkannya melalui layanan Call Center 110 agar cepat ditindaklanjuti,” tutupnya. (Rls/PolresKukar/RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.