Pastikan Pasien Tak Boleh Ditolak, Dinsos Kukar Kebut Proses Reaktivasi Data PBI-JK

TENGGARONG – Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah melakukan langkah cepat, terkait penataan data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Kepala Dinsos Kukar, Rinda Desianti, menegaskan bahwa meski terjadi dinamika perubahan data kesejahteraan, pelayanan kesehatan masyarakat tidak boleh terhenti.

Rinda menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan mendalam, terhadap sekitar 25 ribu data peserta PBI-JK. Yakni dengan menggunakan rumus palsi serta pemadanan data dengan pihak Disdukcapil. Hasilnya menunjukkan adanya pergeseran tingkat kesejahteraan masyarakat.

“Jadi memang kalau teori palsi itu, pakai rumus palsi itu memang hasilnya 6-10. Karena kan untuk masuk di dalam PBI JK itu atau PBI APBD itu kan memang desil 1 sampai desil 5 gitu,” ungkap Rinda.

Ia menambahkan bahwa perubahan desil ini dipengaruhi oleh 49 variabel penentu, salah satunya adalah perubahan aset. “Asetnya ternyata yang tadinya dia nyewa, sekarang udah gak nyewa lagi. Kalau 6-10 kan berarti sudah sejahtera, yang pra sejahtera kan (desil) 1-5,” jelasnya.

Terkait adanya warga yang status kepesertaannya non-aktif, Rinda memberikan instruksi tegas kepada fasilitas kesehatan. Masyarakat yang dalam kondisi darurat atau menderita penyakit katastrofik seperti jantung dan stroke, harus tetap mendapatkan penanganan konsisten.

“Tidak boleh ditolak. Harus tetap dilayani dan kami juga memberikan pelayanan jadi apabila misalnya mereka membutuhkan reaktivasi kayak gitu kan kami akan segera melakukannya,” tegas Rinda.

Untuk mempercepat proses reaktivasi, Dinsos Kukar telah menyiapkan link khusus agar warga tidak terkendala prosedur di lapangan. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 1.706 orang dari berbagai segmen termasuk PNS, TNI, dan mandiri yang telah melakukan reaktivasi.

Bagi warga yang khawatir mengenai biaya pengobatan di tengah proses pemadanan data ini, Pemkab Kukar memberikan jaminan melalui penggunaan KTP. Syarat utamanya adalah kesediaan pasien untuk dirawat di fasilitas Kelas 3.

Rinda memastikan, pihaknya akan terus berupaya dengan BPJS Kesehatan untuk menyinkronkan data by name by address. Ini dilakukan guna memastikan keakuratan jumlah warga, yang berhak mendapatkan bantuan iuran tersebut.

“Iya, sepanjang dia bersedia dirawat di Kelas 3. Jadi kalau dirawat di Kelas 3 itu cukup menggunakan KTP. Pasti akan dilayani, dan saya sudah minta juga dengan pihak Puskesmas untuk tidak, dan rumah sakit tidak boleh menolak pasien,” pungkasnya.

Penulis: Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.