TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berkomitmen, memberikan perlindungan kesehatan bagi warga Kukar khususnya. Melalui alokasi APBD, masyarakat yang belum terdaftar dalam jaminan kesehatan nasional kini tetap bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan bahwa jaminan kesehatan melalui APBD ini, merupakan solusi bagi masyarakat yang belum masuk dalam daftar penerima bantuan pemerintah pusat.
“Itu yang tidak tercover di PBI-JK nasional maka bisa di-cover oleh APBD Kukar,” ungkap Rinda.
Rinda menegaskan bahwa layanan pengobatan gratis ini diperuntukkan khusus bagi Kelas 3. Hal ini dikarenakan biaya iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemkab.
“Masyarakat yang membutuhkan layanan pengobatan gratis bisa menggunakan kartu KTP. Tetapi penggunaan KTP itu hanya berlaku untuk Kelas 3,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemilihan kelas fasilitas kesehatan juga menjadi indikator kemampuan ekonomi warga. “Kalau misalnya dia mau kelas 2 atau Kelas 1 kan berarti dia mampu. Kalau mampu kan tidak perlu di-cover oleh pemda. Ini yang Kelas 3 yang akan di-cover oleh pemkab atau biasanya PBI-JK,” tambah Rinda.
Mengenai prosedur administrasi, Pemkab Kukar memberikan kemudahan masyarakat tidak perlu mengurus dokumen yang rumit, cukup dengan identitas kependudukan yang sah.
“Persyaratan sepanjang punya KTP Kukar bisa, enggak masalah. Syaratnya kan cuma KTP Kukar atau KK, seperti misalnya yang anak-anak atau anak-anak yang belum 17 tahun bisa,” ujarnya.
Rinda menekankan bahwa kunci utama dari pemberian bantuan iuran ini, adalah status kependudukan. Selama tercatat sebagai penduduk asli Kukar, hak kesehatan mereka akan dijamin.
“Yang penting adalah warga kukar,” tutup Rinda.
Penulis : Shavira Ramadhanita



