TENGGARONG – Terkait peristiwa kecelakaan di perairan yang menabrak rumah dan keramba milik warga di RT 12 Dusun Berhala, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Polsek Loa Kulu fasilitasi prises mediasi antara warga dan perusahaan. Bertempat di kediaman warga bernama Ramli, pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Laka air yang melibatkan Kapal Tongkang RMN 381 bermuatan batu bara yang ditarik oleh Kapal TB KSA 52 hingga menghantam sejumlah rumah warga di Kecamatan Loa Kulu. Dipimpin Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto. Didampingi Kanit Gakkum Polair Kukar, Iptu Agus Fahrur Rozi; perwakilan manajemen PT KSA, Pemerintah Desa Loa Kulu Kota, serta para pemilik keramba yang terdampak.
Dalam mediasi tersebut, AKP Hari Supranoto menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi dikategorikan sebagai laka air atau musibah. Hal yang menjadi perhatian utama dalam kejadian tersebut, yakni tidak adanya korban jiwa. Sehingga situasi secara umum masih dapat dikendalikan dengan baik.
“Penanganan terhadap kejadian tersebut telah dilakukan sejak awal secara terpadu oleh Polairud Polres Kutai Kartanegara bersama Polsek Loa Kulu sebagai bentuk respons cepat dan kehadiran negara di tengah masyarakat,” ungkap AKP Hari Supranoto.
Kanit Gakkum Polair Kukar, Iptu Agus Fahrur Rozi, menambahkan bahwa sejak malam kejadian, nahkoda dan chief officer telah dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan keterangan awal, kapal melakukan manuver untuk menghindari kapal pengangkut solar yang melintas.
“Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan manajemen KSOP agar kapal tidak diizinkan bergerak sampai seluruh proses penanganan selesai,” ujar Iptu Agus Fahrur Rozi.
Selain itu Sekretaris Desa Loa Kulu Kota, Rian, menilai terdapat itikad baik dari pihak perusahaan dalam menindaklanjuti kejadian tersebut. “Penyelesaian yang adil dan tuntas sangat diharapkan mengingat kejadian ini merupakan musibah yang berdampak langsung terhadap masyarakat,” kata Rian.
Pihak PT Kartika Samudra Adijaya (PT KSA), menyampaikan bahwa data keramba yang terdampak akan dikumpulkan dan disesuaikan dengan hasil pengecekan lapangan, agar diperoleh data yang akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain survei yang dilakukan secara internal oleh pihak perusahaan, survei juga akan dilakukan oleh pihak asuransi sebagai bagian dari mekanisme dan prosedur perusahaan.
“Seluruh langkah yang dilakukan dalam penanganan kejadian ini merupakan kebijakan dan perintah dari pihak perusahaan, bukan atas dasar kepentingan pribadi,” ungkap perwakilan PT KSA.
Salah satu korban, Ramli, menyampaikan bahwa kejadian laka air terjadi pada malam hari, sehingga kondisi di lapangan pada saat kejadian cukup sulit untuk dikendalikan dan dipantau secara maksimal.
“Diharapkan adanya kejelasan dan transparansi dalam mekanisme ganti rugi, khususnya terkait perhitungan pakan, jenis pakan, serta jumlah bibit ikan yang berada di masing-masing keramba,” harap Ramli.
Sementarq korban lainnya, Haris, menegaskan agar kapal yang saat ini berada dalam posisi tambat diharapkan tidak digeser atau dipindahkan sampai seluruh proses penyelesaian permasalahan dinyatakan selesai.
“Perbaikan awal akan dilakukan secara mandiri mengingat model keramba yang dimiliki bukan keramba apung seperti yang dimiliki oleh sebagian warga lainnya,” kata Haris.
Berdasarkan hasil mediasi diperoleh, kesepakatan akhir. Diantaranya kejadian yang terjadi merupakan musibah dan tidak menimbulkan korban jiwa. Kemudian pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab atas kerusakan rumah dan keramba warga yang terdampak akibat kejadian tersebut.
Selain itu, warga terdampak berharap adanya kepastian dan kejelasan tindak lanjut penyelesaian. Khususnya terkait mekanisme dan waktu perbaikan maupun ganti rugi. Mereka juga menyepakati untuk dilakukan pendataan lanjutan, terhadap kerusakan yang ditimbulkan sebagai dasar pembahasan dan penyelesaian pada pertemuan selanjutnya.
Kegiatan mediasi selesai sekitar pukul 12.30 WITA, situasi dalam keadaan aman dan kondusif, dilanjutkan dengan pengecekan langsung terhadap keramba serta rumah warga yang terdampak sebagai tindak lanjut hasil mediasi.
Penulis : Shavira Ramadhanita



