TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan penegasan tegas, terhadap mekanisme tata kelola pedagang di pasar Tangga Arung Square yang baru saja diresmikan. Fokus utama pemerintah untuk memastikan keadilan, bagi seluruh pedagang dan menghilangkan praktik spekulasi lapak.
“Nah harapan kami juga bahwa praktik-praktik manipulatif yang sering dilakukan di pasar, misalnya satu orang menguasai sampai banyak sekali lapak, baru lapak itu disewakan ke orang-orang lain, itu tidak terjadi di sini,” ungkap Bupati dr Aulia.
Pemerintah akan menjamin kemudahan akses bagi warga yang berniat sungguh-sungguh untuk berniaga di Tangga Arung Square. Sehingga bagi warga masyarakat Tenggarong dan Kukar pada umumnya yang ingin berjualan di Tangga Arung Square untuk dapat langsung saja mengakses forum pasar. Termasuk bisa mengakses Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar secara langsung.
Langkah ini diambil untuk memutus rantai pihak ketiga yang sering mengambil keuntungan dari para pedagang kecil. Jadi tidak ada transaksional antara pemilik lapak. “Jadi tidak ada lapak kepemilikan pribadi di pasar Tangga Arung Square ini, karena kita menginginkan bahwa yang berada di pasar ini benar-benar penjual,” tambahnya.
Menanggapi isu mengenai adanya penguasaan banyak lapak oleh oknum tertentu, pemerintah memberikan klarifikasi mengenai aturan main yang berlaku. Jika terdapat ada orang yang punya lapak lebih dari lima unit.
“Nah Kalau mereka punya lapak seperti itu, yang penting satu nama, satu lapak, dan benar-benar untuk berjualan, itu sebenarnya ya sah-sah saja dan tidak dapat disewakan kepada yang lain,” ujarnya lagi.
Selain aturan kepemilikan, pemerintah juga menetapkan batas waktu bagi para pedagang untuk segera memulai aktivitas ekonominya di lokasi yang telah disediakan. Lapak yang ada ini nantinya akan diberi batas waktu dalam waktu 1 bulan.
Jika tidak terdapat aktivitas jualan di dalamnya, Pemkab Kukar memastikan akan menarik kembali. Langkah tegas ini diambil mengingat saat ini kondisi di lapangan masih dalam masa transisi.
“Kalau pagi itu kan masih ada yang berjualan di sekitaran. Dengan aturan ini, diharapkan seluruh aktivitas perdagangan segera terpusat di dalam Tangga Arung Square sehingga ketertiban dan kenyamanan terwujud secara maksimal,” tutupnya.
Penulis : Shavira Ramadhanita



