PAD Kukar 2026 Dipatok Rp1,1 T, Bupati Siapkan Strategi Belanja dan Evaluasi Semester I

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mematangkan langkah strategis, guna mengoptimalkan pendapatan daerah di tengah berbagai tantangan fiskal yang ada. Fokus utama pemerintah saat ini adalah menggali potensi pajak bernilai besar dari sektor-sektor unggulan, yang menjadi penopang utama ekonomi wilayah.

Langkah konkret mulai berjalan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang dikerahkan, untuk menyisir objek pajak potensial di kawasan-kawasan industri. Sektor sumber daya alam terbukti masih menjadi basis penting dalam upaya mendongkrak pendapatan ini.

Mengenai kondisi fiskal daerah tersebut, Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, mengatakan bahwa di tengah keterbatasan ini, mendorong peningkatan PAD melalui sektor batu bara dan sawit serta pajak.

“Dengan segala keterbatasan yang dihadapi Kukar saat dalam meningkatkan dari PAD Kita berada di wilayah-wilayah sumber daya atau raw material utama yang ada di Kukar, yaitu di sektor batu bara dan sawit,” ungkap Bupati Aulia, Sabtu (30/5/2026).

Bupati Aulia juga mengungkapkan terkait angka PAD yang dipasang Rp1,1 triliun dan terus ditingkatkan hingga mencapai angka Rp1,2 triliun. “Makanya nanti strategi belanja kita ini, kita bisa melaksanakan perubahan setelah kita melaksanakan evaluasi semester 1. Jadi nanti lepas. Lepas bulan 6, kita akan melaksanakan evaluasi, evaluasi satu semester. Nah di situ kita akan bikin adjustment. Kita akan bikin penyesuaian sesuai dengan proyeksi pendapatan dan dana transfer yang dimiliki oleh pemerintah daerah itu sendiri,” tambahnya.

Melalui skema evaluasi menyeluruh pada pertengahan tahun pasca bulan Juni nanti, Pemkab Kukar akan mengambil langkah fleksibel, dalam menentukan arah belanja daerah.

“Adjustment atau penyesuaian anggaran ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan fiskal daerah agar program pembangunan tetap berjalan efektif dan tepat sasaran,” tutup Bupati Aulia.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.