Otorita IKN Berduka, Juru Bicara Troy Harold Yohanes Pantouw Tutup Usia

NUSANTARA – Keluarga besar Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) kehilangan salah satu sosok penting di bidang komunikasi publik. Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara OIKN, Troy Harold Yohanes Pantouw, meninggal dunia pada Sabtu (25/7/2026) dalam usia 58 tahun.

Kabar wafatnya Troy disampaikan melalui akun Instagram resmi @otorita_ikn dan @ikn_id sekitar pukul 16.50 Wita. Dalam unggahan tersebut, Otorita IKN menyampaikan belasungkawa atas kepergian sosok yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi mengenai pembangunan Ibu Kota Nusantara kepada publik.

“Semoga diberikan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” demikian isi doa yang disampaikan Otorita IKN melalui media sosial resminya.

Troy meninggalkan seorang istri, D. Shinta Manurung, serta dua putra, Romeo Matthew Alexandro Pantouw dan Roger Mark Sebastiano Pantouw.

Semasa menjalankan tugas di Otorita IKN, Troy dikenal sebagai pejabat yang aktif membangun komunikasi dengan berbagai kalangan, mulai dari media massa, akademisi, investor hingga masyarakat. Ia menjadi salah satu juru bicara utama yang kerap memberikan penjelasan terkait perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara serta berbagai kebijakan strategis OIKN.

Sebelum bergabung dengan Otorita IKN, Troy memiliki pengalaman panjang di bidang hubungan masyarakat (public relations) pada sejumlah perusahaan nasional. Rekam jejak tersebut membentuknya sebagai komunikator yang terbuka, mudah dihubungi, dan memiliki hubungan baik dengan insan pers.

Troy mulai dikenal publik sebagai Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sejak Februari 2025. Dalam perannya, ia bertanggung jawab memperkuat strategi komunikasi publik OIKN sekaligus memastikan informasi mengenai pembangunan IKN tersampaikan secara akurat kepada masyarakat.

Kepergian Troy Harold Yohanes Pantouw menjadi kehilangan bagi Otorita IKN, khususnya dalam bidang komunikasi publik. Dedikasi dan kontribusinya selama mengawal penyampaian informasi pembangunan Ibu Kota Nusantara akan menjadi bagian dari perjalanan institusi tersebut.

Penulis/Editor: Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.