Mulai Diserbu Pengunjung, Wisata Goa Batu Gelap Sukamaju Matangkan Legalitas dan Penataan

TENGGARONG – Destinasi wisata baru Goa Batu Gelap yang terletak di Desa Sukamaju, Kecamatan Tenggarong Seberang, kini mulai ramai dikunjungi masyarakat yang berbondong-bondong ingin melihat langsung keindahan isi di dalam goa tersebut.

Ditengah ramai dikunjungi masyarakat, saat ini statusnya masih dalam tahap kajian dan penataan legalitas oleh Dinas Pariwisata Kutai Kartanegara (Dispar Kukar).

Menanggapi kelanjutan serta kejelasan mengenai penataan dan pengelolaan destinasi tersebut, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar, Awang Agus Darmawan, memberikan penjelasan mendalam mengenai langkah strategis yang tengah berjalan.

“Kemarin kita sudah adakan sosialisasi di desa suka maju, sekaligus penyerahan SK Pokdarwis di sana. Nah kalau untuk kesiapan, saya pikir mereka sudah siap, mungkin dari aspek legalitas, pengelola, segala macam yang masih sedang berjalan,” ungkap Awang Agus Darmawan.

Untuk tata kelola objek wisata sendiri, ke depannya akan dimotori langsung oleh kelompok sadar wisata (pokdarwis). Lembaga pengelola ini dibentuk secara inklusif dengan merangkul dan melibatkan seluruh elemen masyarakat di Desa Sukamaju.

Wisata Goa Batu Gelap Tenggarong Seberang. (Shavira Ramadhanita/RadarKukar)
Wisata Goa Batu Gelap Tenggarong Seberang. (Shavira Ramadhanita/RadarKukar)

Melihat progres penataan yang berjalan positif serta tingginya komitmen dan semangat gotong royong dari warga, destinasi wisata Goa Batu Gelap ini diproyeksikan akan segera diresmikan dalam waktu dekat.

“Jika seluruh tahapan penataan administrasi hukum selesai, tampaknya tidak akan lama lagi, mungkin dalam tahun ini juga mereka akan segera melakukan launching secara resmi kepada publik,” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.