Bengkel Ban di Gunung Kelua Kembali Terbakar, Api Diduga Muncul dari Lantai Dua

SAMARINDA – Kebakaran kembali terjadi di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (1/6/2026) siang. Sebuah bangunan ruko yang difungsikan sebagai bengkel ban mobil dilaporkan terbakar pada bagian atas bangunan, memicu kepanikan warga sekitar.

Insiden terjadi sekitar pukul 13.05 WITA. Kepulan asap pekat yang membumbung dari atap bangunan sontak menarik perhatian warga dan pengguna jalan, terlebih lokasi kejadian berada di jalur padat lalu lintas.

Seorang warga di sekitar lokasi, Jaynab, mengaku awalnya mengetahui kejadian setelah mendengar teriakan warga dari luar rumah. Tak lama kemudian terdengar suara keras yang diduga berasal dari dalam bangunan sebelum api membesar.

Menurutnya, titik api diduga muncul dari area lantai dua bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha ban. Saat kejadian, bagian atas disebut tidak sedang digunakan untuk aktivitas.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda, Akhmad Supriyanto, mengatakan lokasi tersebut sebelumnya juga pernah mengalami kebakaran. Namun, kali ini sumber api disebut muncul dari sisi bangunan yang berbeda.

Petugas menerima laporan sekitar pukul 13.05 WITA dan langsung mengerahkan armada menuju lokasi. Proses pemadaman berlangsung cepat karena akses menuju titik kebakaran cukup terbuka serta ditunjang ketersediaan sumber air di sekitar area.

“Lokasinya di pinggir jalan, jadi armada mudah masuk. Sumber air juga cukup tersedia sehingga api bisa segera dilokalisir,” ujarnya.

Disdamkarmat Samarinda bersama sejumlah relawan menurunkan beberapa unit armada pemadam dan puluhan personel untuk mengendalikan kobaran api agar tidak merembet ke bangunan lain.

Meski belum dapat dipastikan, dugaan sementara penyebab kebakaran mengarah pada persoalan instalasi listrik. Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui sumber pasti api.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, bagian rooftop ruko dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah, sementara total kerugian masih dalam proses pendataan pihak terkait. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.