Modus Jasa Tiket Kapal Berujung Penipuan, Polisi Tangkap Seorang Pria di Pelabuhan Semayang

BALIKPAPAN – Aparat kepolisian dari Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan mengungkap kasus dugaan penipuan yang menyasar calon penumpang kapal di area pelabuhan. Seorang pria diamankan setelah diduga menawarkan jasa pengurusan tiket perjalanan namun tidak pernah merealisasikan tiket yang dijanjikan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, Kompol Yusuf, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di kawasan Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Pintu II Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan pria berinisial ADN (34), seorang wiraswasta yang tinggal di kawasan Karang Rejo, Balikpapan Tengah. Ia diduga melakukan penipuan terhadap seorang calon penumpang bernama Asep Wahyudi dengan kerugian mencapai Rp2,5 juta.

Menurut Kompol Yusuf, pelaku awalnya menawarkan bantuan untuk mengurus tiket kapal tujuan Surabaya bagi korban, termasuk tiket untuk kendaraan roda dua yang hendak dibawa dalam perjalanan.

Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta uang muka sebesar Rp900 ribu dengan alasan sebagai biaya pemesanan tiket. Tidak lama berselang, pelaku kembali meminta tambahan uang sebesar Rp1,5 juta untuk pelunasan tiket serta Rp100 ribu yang disebut sebagai biaya pengurusan dokumen kendaraan.

Namun hingga keesokan harinya, tiket yang dijanjikan tidak kunjung diberikan kepada korban. Merasa telah ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transaksi pengiriman uang dari rekening Bank BPD ke dompet digital DANA, uang tunai sebesar Rp100 ribu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa uang yang diterimanya dari korban telah habis digunakan untuk berbagai keperluan pribadi. Sebagian uang juga disebut dipakai untuk aktivitas perjudian daring.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan pasal terkait tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat, khususnya calon penumpang kapal di area pelabuhan, agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa pengurusan tiket di luar jalur resmi. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.