SAMARINDA – Menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat saat Idulfitri 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat pengawasan terhadap moda transportasi darat dan sungai. Langkah ini dilakukan melalui pemeriksaan kelayakan kendaraan guna memastikan perjalanan mudik berlangsung aman dan lancar.
Pengawasan dilakukan melalui kegiatan ramp check di sejumlah titik transportasi strategis di Kaltim. Salah satunya berlangsung di Dermaga Mahakam Ulu, Samarinda, yang menjadi jalur utama transportasi sungai penghubung antarwilayah di provinsi tersebut.
Kepala Dishub Kaltim, Yusliando, menjelaskan pemeriksaan tidak hanya difokuskan pada kondisi armada, tetapi juga kesiapan pengemudi yang akan melayani masyarakat selama periode mudik Lebaran.
Menurutnya, pemeriksaan meliputi kondisi teknis kendaraan, kesehatan pengemudi, hingga upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba serta kelelahan yang berpotensi memicu kecelakaan.
“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kendaraan benar-benar siap beroperasi dan pengemudinya dalam kondisi prima saat melayani penumpang,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi difokuskan pada fasilitas transportasi yang menjadi kewenangan daerah, seperti terminal tipe B serta sejumlah jalur transportasi sungai.
Sementara itu, untuk moda transportasi lain seperti bandara dan sebagian pelabuhan laut berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Meski demikian, Dishub Kaltim tetap menjalin koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta pengelola bandara.
Dishub Kaltim memperkirakan lonjakan arus mudik tahun ini terjadi pada pertengahan Maret. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kesiapan armada terus dilakukan secara berkala.
“Kami memprediksi puncak arus mudik terjadi sekitar tanggal 14 hingga 15 Maret dan kembali meningkat pada 18 sampai 19 Maret. Karena itu pemeriksaan terus kami lakukan,” kata Yusliando.
Selain moda transportasi darat, Dishub Kaltim juga memeriksa kelengkapan administrasi kapal penumpang yang beroperasi di sejumlah pelabuhan sungai di Samarinda.
Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin, menyebutkan pihaknya lebih menitikberatkan pada pengecekan dokumen kapal, termasuk sertifikat keselamatan dan izin operasional.
“Secara teknis pemeriksaan kapal juga dilakukan oleh KSOP, sementara kami fokus pada kelengkapan administrasi yang menjadi syarat operasional kapal,” jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan, petugas juga memastikan kapal memiliki dokumen persetujuan pengoperasian serta Surat Keterangan Waktu Gerak (SKWG) sebelum diizinkan berlayar.
Meski ditemukan beberapa kapal masih dalam proses pengurusan izin, sebagian tetap dapat beroperasi dengan status persetujuan sementara hingga dokumen resmi diterbitkan.
Dishub Kaltim pun mengingatkan para pemilik kapal agar selalu memperhatikan masa berlaku dokumen administrasi, karena kelengkapan izin menjadi bagian penting dalam menjamin keselamatan pelayaran.
“Kami berharap pemilik kapal tidak mengabaikan dokumen administrasi, baik sertifikat keselamatan maupun izin operasional. Semua harus selalu diperbarui agar kegiatan pelayaran tetap aman dan legal,” ujarnya.
Pemeriksaan armada ini dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Dishub kabupaten/kota, KSOP, serta sejumlah instansi terkait guna memastikan seluruh moda transportasi siap melayani masyarakat selama periode mudik Lebaran 2026. (RK)



