SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dan menahan dua pimpinan perusahaan tambang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan di atas lahan transmigrasi. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp500 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Kamis (26/2/2026). Dua tersangka masing-masing berinisial DA selaku Direktur PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Sementara GT yang menjabat sebagai Direktur Utama di tiga perusahaan tersebut.
Keduanya diduga melakukan aktivitas penambangan batu bara secara tidak sah di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kementrans) pada periode 2007 hingga 2012.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, bukaan lahan yang digarap mencapai sekitar 1.800 hektare di wilayah Kecamatan Tenggarong Seberang.
“Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman, Desa Separi,” ungkapnya.
Aktivitas pertambangan tersebut diduga berdampak pada gagalnya pelaksanaan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di kawasan itu. Batu bara hasil penambangan disebut dijual tanpa hak untuk kepentingan pribadi maupun korporasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyebut nilai kerugian negara masih dalam proses pendalaman oleh penyidik dan auditor.
“Nilai kerugian ini masih terus dihitung secara mendalam oleh penyidik dan auditor untuk mendapatkan angka akumulasi yang pasti,” ujar Toni dalam keterangan resminya.
Penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, DA dan GT ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda selama 20 hari.
“Penahanan dilakukan karena ancaman pidananya di atas 5 tahun. Selain itu, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tambah Toni.
“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pemanfaatan lahan negara yang diperuntukkan bagi program transmigrasi, namun diduga dialihkan untuk kegiatan pertambangan ilegal. (RK)



