KPK Soroti Pengadaan Mobil Dinas Pemprov Kaltim, Tekankan Risiko Korupsi di Sektor Belanja Barang

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara, terkait polemik pengadaan mobil dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp8,5 miliar yang ramai diperbincangkan publik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya memantau perkembangan isu tersebut. Ia menegaskan, setiap belanja daerah wajib direncanakan secara matang dan dilaksanakan sesuai mekanisme pengadaan yang berlaku.

“Itu memang cukup rame dari media sosial dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya,” ujar Budi dalam acara Tanya Jubir KPK di Jakarta, pada Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa alam konteks belanja daerah, tentu harus dilakukan perencanaan yang matang, sesuai dengan kebutuhan, dan juga yang terpenting adalah proses pengadanya.

Menurut Budi, sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi area yang rawan praktik korupsi. Sejumlah perkara yang ditangani KPK, kata dia, kerap bermula dari proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan.

“Pengadaan barang dan jasa ini juga seringkali menjadi salah satu area yang punya ruang untuk terjadinya tindak pidana korupsi,” katanya.

Ia mengungkapkan, berbagai modus penyimpangan masih ditemukan dalam proses pengadaan. Mulai dari pengkondisian pemenang hingga manipulasi spesifikasi.

“Pengkondisian, penyimpangan, markup harga, downgrade spek, nah itu semuanya harus secara betul-betul kita lihat, semua mekanisme itu apakah sudah dijalankan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Selain aspek prosedural, KPK juga menekankan pentingnya kesesuaian antara kebutuhan dan realisasi belanja agar tidak terjadi pemborosan anggaran.

KPK turut menyoroti pengelolaan aset kendaraan dinas setelah masa jabatan pejabat berakhir. Berdasarkan data yang diperoleh lembaga tersebut, masih ditemukan kendaraan dinas yang belum dikembalikan ke pemerintah daerah.

“Tapi KPK melihat dari beberapa data yang diperoleh, masih banyak mobil dinas yang dikuasai oleh pejabat-pejabat sebelumnya, tidak dikembalikan ke pemerintah daerah,” ungkapnya.

KPK mengingatkan, penguasaan aset negara tanpa pengembalian resmi berpotensi merugikan keuangan daerah dan dapat mengandung unsur tindak pidana.

Lembaga antirasuah itu juga mendorong partisipasi publik dalam pengawasan, termasuk dengan melaporkan dugaan penyimpangan melalui email [email protected], situs resmi KPK, maupun call center 198. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.