May Day Berbagi, Pemkab Kukar Salurkan Bantuan bagi Pekerja Rentan

TENGGARONG – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2026 ini, menghadirkan nuansa berbeda. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar mengedepankan semangat kolaborasi, dengan menggandeng berbagai sektor perusahaan untuk memberikan santunan kepada para pekerja.

Plt Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, menyatakan bahwa momen May Day tahun ini dimanfaatkan sebagai sarana distribusi bantuan bagi tenaga kerja yang masuk dalam kategori rentan.

“Momen May Day ini sekaligus kita ada penyerahan bantuan kepada pekerja rentan. Baik itu bantuan yang bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan berupa santunan, maupun bantuan paket sembako dari sumbangan perusahaan dan juga dari Baznas,” ungkap Dendy.

Dendy menekankan bahwa keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tidak menjadi penghalang bagi pemerintah untuk mengapresiasi para buruh. Strategi yang diambil adalah menjalin kerja sama erat dengan sektor swasta. Mulai dari sektor pertambangan, migas, perkebunan, hingga perbankan.

“Tahun ini agak berbeda peringatan May Day karena kita kolaborasikan dengan sektor perusahaan. Jadi jangan sampai kendala APBD menjadi kendala untuk kita memperingati hari May Day ini,” tegasnya.

Langkah ini dilakukan sesuai dengan tema besar yang diusung, yakni kolaborasi bersama untuk mewujudkan kemajuan industri dan kesejahteraan rakyat.

Dalam peringatan kali ini, bantuan diserahkan secara simbolis kepada puluhan penerima manfaat. Tercatat total ada 26 orang tenaga kerja rentan dan 3 orang tenaga kerja disabilitas yang mendapatkan bantuan tersebut.

Melalui sinergi ini, diharapkan hubungan industrial di Kukar tetap harmonis dan kesejahteraan para pekerja. Terutama yang berada di sektor rentan, dapat terus terjaga melalui dukungan berkelanjutan dari berbagai pihak.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.