Libatkan Kejaksaan dan KPK, Pemkot Samarinda Telusuri Status Lahan 12,7 Hektare di APT Pranoto

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menempuh jalur hukum, untuk menata kembali kepemilikan aset daerah berupa lahan seluas 12,7 hektare di kawasan Jalan APT Pranoto, Kecamatan Samarinda Seberang.

Upaya ini dilakukan dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Samarinda serta melibatkan pemantauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Langkah tersebut diambil setelah pemerintah menemukan sejumlah persoalan administratif dan indikasi ketidaktertiban dalam pengelolaan lahan milik daerah tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut kini dilakukan bersama aparat penegak hukum guna memastikan status dan pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa pemerintah kota berkomitmen menata kembali aset milik daerah agar tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu. Menurutnya, keterlibatan kejaksaan dan KPK merupakan bagian dari upaya memperkuat transparansi dalam proses penyelesaian masalah tersebut.

“Pengamanan aset pemerintah harus dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan. Jika ada pihak yang memanfaatkan aset negara tidak sebagaimana mestinya, tentu akan ada konsekuensi hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pengawasan juga dilakukan melalui sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) milik KPK. Melalui mekanisme ini, penataan aset daerah diharapkan dapat berjalan lebih akuntabel sekaligus mencegah potensi penyimpangan.

Meski demikian, pemerintah kota memastikan warga yang menghuni kawasan tersebut—khususnya aparatur sipil negara yang memperoleh rumah melalui prosedur resmi—tidak perlu merasa khawatir.

Menurut Andi Harun, Pemkot Samarinda tetap menjamin perlindungan terhadap hak-hak perdata masyarakat yang membeli atau menempati rumah secara sah dan dengan itikad baik.

Saat ini, pemerintah bersama pihak kejaksaan tengah melakukan verifikasi dan pendataan ulang terhadap seluruh bidang lahan di kawasan tersebut. Proses ini bertujuan memisahkan antara aset yang masih menjadi milik pemerintah daerah dengan lahan yang telah memiliki status kepemilikan legal.

Pemkot Samarinda berharap penanganan persoalan ini dapat menjadi langkah awal memperbaiki tata kelola aset daerah, sekaligus mencegah terjadinya sengketa serupa di masa mendatang. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.