SAMARINDA – Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum guru di SMKN 3 Samarinda kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Sejumlah korban didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur untuk menempuh jalur hukum terkait peristiwa yang diduga berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Kuasa hukum TRC PPA Kaltim, Rusniwati Ayu Syafitri, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan setelah pihaknya menerima keterangan dari sejumlah korban yang mengaku mengalami tindakan tidak pantas dari oknum guru yang mengajar di jurusan perhotelan.
Menurutnya, berdasarkan informasi awal yang dihimpun, dugaan perbuatan tersebut diduga sudah terjadi sejak sekitar tahun 2018 dan melibatkan beberapa siswi.
“Sejauh ini ada beberapa korban yang sudah berani memberikan keterangan. Kami mendampingi mereka agar proses hukum dapat berjalan dan hak-hak korban tetap terlindungi,” ujarnya kepada awak media.
Ia mengungkapkan, salah satu korban bahkan saat ini dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar tujuh bulan. TRC PPA Kaltim menduga korban mengalami hubungan yang terjadi saat masih di bawah umur.
Selain itu, tim pendamping juga menerima laporan adanya dugaan pelecehan verbal yang dilakukan pelaku di lingkungan sekolah. Beberapa siswa disebut pernah menyaksikan perilaku tidak pantas saat proses belajar mengajar berlangsung.
“Informasi yang kami terima, selain dugaan persetubuhan, ada juga tindakan yang tidak layak disampaikan atau diperagakan dalam kelas. Hal-hal ini tentu sangat mengganggu psikologis siswa,” jelas Rusniwati.
Lebih lanjut, ia menyebut modus yang diduga digunakan pelaku memanfaatkan kedekatan dengan sejumlah tempat penginapan yang berkaitan dengan kegiatan praktik jurusan perhotelan.
Saat ini TRC PPA Kaltim bersama para korban tengah menyiapkan berbagai bukti serta keterangan saksi untuk memperkuat laporan kepada aparat penegak hukum.
Pihaknya juga mengimbau apabila masih ada korban lain yang mengalami kejadian serupa agar tidak ragu melapor. TRC PPA memastikan siap memberikan pendampingan hukum maupun psikologis bagi korban yang membutuhkan perlindungan. (RK)



