Kukar Alokasikan Rp 10 M untuk Perlindungan Pekerja Rentan Ditahun 2025

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menganggarkan dana sebesar Rp 10 miliar untuk perlindungan pekerja rentan, melalui program BPJS Ketenagakerjaan pada tahun anggaran 2025.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Eka Suryadi, menjelaskan bahwa anggaran tersebut sama dengan alokasi tahun sebelumnya dan ditempatkan di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker).

“Anggaran ini bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Kukar, namun penempatannya ada di Distransnaker. Ada dua mata akun yang digunakan untuk proses pembayaran iuran, yaitu akun jaminan kecelakaan kerja dan akun jaminan kematian,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kukar, Eka Suryadi.

Dana sebesar Rp 10 miliar ini akan digunakan untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Yakni kelompok pekerja yang selama ini kurang terlindungi dan berisiko tinggi, mengalami kecelakaan kerja maupun kematian.

Program ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) pekerja rentan yang telah diterbitkan oleh Pemkab Kukar sebagai upaya memberikan perlindungan sosial yang lebih inklusif.

Dengan adanya alokasi anggaran yang konsisten, Kukar menunjukkan komitmen kuat dalam menjamin kesejahteraan dan keamanan sosial bagi seluruh pekerja rentan di daerahnya. Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan perlindungan bagi pekerja rentan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.