TENGGARONG – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tenggarong, Naryanto, memberikan penjelasan mengenai prosedur pernikahan di bawah umur dan fungsi KUA dalam proses tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak KUA bekerja murni, berdasarkan pemenuhan persyaratan hukum yang berlaku.
Mengenai pengetatan di tingkat kecamatan, Naryanto menjelaskan bahwa KUA tidak melakukan pengetatan secara sepihak. “Pengetatan sih tidak ada. Kalau KUA itu pengetatan tidak ada, KUA menerima permohonan pernikahan itu sesuai dengan persyaratan,” ungkap Naryanto.
Ia menambahkan bahwa sepanjang persyaratan terpenuhi, pihak KUA tidak diperbolehkan menolak pelaksanaan nikah. “Jadi artinya sepanjang mereka sudah memenuhi persyaratan, walaupun itu di bawah umur, kalau dapat dispensasi nikah, kita juga tidak boleh menolak untuk melaksanakan itu,” tegasnya.
Naryanto menekankan bahwa KUA tidak memiliki wewenang untuk memberikan dispensasi bagi pasangan di bawah umur. Otoritas tersebut sepenuhnya berada di tangan Pengadilan Agama. KUA hanya bertindak sebagai pencatat setelah adanya keputusan hukum yang tetap.
“Untuk pertimbangan dari KUA sendiri, kalau untuk KUA tidak memberikan dispensasi, dispensasi itu diberikan oleh Pengadilan Agama. Jadi KUA itu pure hanya menerima. Kalau mereka berikan dispensasi, kami catat pernikahannya. Kalau mereka tidak berikan dispensasi, pasti disuruh menunggu sampai umurnya cukup baru dicatat pernikahannya,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa proses di Pengadilan Agama tidak serta-merta dikabulkan. Banyak pemohon yang ditolak jika alasan yang diajukan dianggap tidak tepat atau tidak jelas oleh hakim. Berdasarkan data yang ada, rata-rata dispensasi yang disetujui dilatarbelakangi oleh faktor pergaulan bebas.
Pihak KUA Tenggarong juga terus berupaya menekan angka pernikahan dini karena dampak negatifnya yang luas. Naryanto menyebutkan bahwa pernikahan di bawah umur memiliki risiko luar biasa, mulai dari tingginya angka perceraian hingga masalah kesehatan pada anak.
“Harapannya di Kecamatan Tenggarong tidak ada lagi lah pernikahan-pernikahan di bawah umur. Karena pernikahan di bawah umur itu resikonya juga luar biasa. Jadi resiko terhadap perceraian, resiko terhadap akibat pernikahan seperti kayak stunting dan lain sebagainya, kan rata-rata akibat oleh pernikahan yang belum cukup umur,” ujarnya.
KUA Tenggarong telah menjalin kerja sama dengan BKKBN dan Dinas Kesehatan. Salah satu program unggulannya adalah bimbingan bagi remaja usia sekolah, sosialisasi tersebut telah menyasar berbagai sekolah.
“Di antaranya Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan SMK 1 Tenggarong yang baru-baru ini dilaksanakan hingga tiga angkatan,” tutupnya.
Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor: Afi



