KONI Bontang Seleksi Ketat Cabor, Fokus Kirim Kontingen Potensial ke Porprov Kaltim 2026

BONTANG — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bontang memastikan tidak seluruh cabang olahraga akan diberangkatkan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur (Kaltim) 2026 di Kabupaten Paser. Dari total 63 cabang olahraga (cabor) yang dipertandingkan, Bontang hanya mempersiapkan keikutsertaan 56 cabor.

Ketua KONI Bontang, Jamaluddin, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap keaktifan organisasi dan pembinaan atlet di masing-masing cabor. Terdapat tujuh cabor yang dinilai sudah tidak aktif, baik dari sisi kepengurusan maupun legalitas administrasi.

“Iya, dari 7 cabor ini tidak bakal kita berangkatkan. Mengingat kepengurusannya sudah tak aktif, maupun dengan SK-nya. Cabor tersebut meliputi anggar, MMA, selam, ski air, e-sport, ada lagi dua saya lupa,” ucapnya saat ditemui beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, KONI Bontang memilih untuk memaksimalkan potensi cabor yang masih aktif dan memiliki peluang realistis dalam meraih prestasi. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dibanding memaksakan keikutsertaan cabor yang tidak siap secara organisasi maupun atlet.

“Jangankan mengurus cabor yang sudah tidak aktif, dari 56 cabor yang berangkat nantinya di Porprov saja, ada kemungkinan 2 sampai 3 cabor yang kita tidak ikutkan. Karena kita akan melihat kembali, bagaimana perkembangan atlet dan peluang besar cabor dalam memperoleh medali,” tambahnya.

Langkah selektif ini juga sejalan dengan perencanaan anggaran yang telah disusun KONI Bontang untuk menghadapi Porprov 2026. Sebelumnya, KONI Bontang mengajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp7 miliar yang dialokasikan untuk seluruh rangkaian persiapan hingga keberangkatan kontingen.

“Kita mengajukan anggaran Rp7 miliar, yang di mana Rp 1 miliar untuk TC, dan sisanya untuk keberangkatan,” tutupnya. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.