Kolaborasi dengan Dinas PU, Distanak Kukar Pastikan Pembangunan JUT Terintegrasi

TENGGARONG – Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mematangkan rencana kerja, untuk tahun anggaran 2026. Fokus utama pada penguatan sarana dan prasarana pertanian, melalui kolaborasi lintas sektoral yang lebih terintegrasi.

Sekretaris Distanak Kukar, Muhammad Rifani, menegaskan bahwa untuk sektor pertanian, pihaknya tetap fokus pada peningkatan kualitas. Baik dari sisi fisik maupun peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).

“Kalau pertanian masih tetap seperti yang biasa, kita ada di peningkatan. Sarana dan prasarananya, kita juga support di sarananya. Sisi SDM kita tetap melakukan pelatihan-pelatihan terhadap peningkatan kapasitas petani maupun kelembagaannya,” ungkap Rifani.

Salah satu poin penting dalam program tahun 2026, yakni perubahan paradigma dalam pembangunan infrastruktur penunjang pertanian. Distanak Kukar kini berkolaborasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU), khususnya terkait pembangunan jalan.

Rifani menjelaskan bahwa di masa lalu, pembangunan seringkali terkesan terpecah-pecah. Untuk itu akan dilakukan kolaborasi antara Jalan Inspeksi milik PU dan Jalan Usaha Tani (JUT) milik Distanak.

“Sekarang kita buat kolaborasi, kalau mereka (PU) kan jalan inspeksi untuk mengecek saluran irigasi, kalau kami Distanak jalan usaha taninya. Nah, ini harus sinkron supaya tidak lagi spot-spot yang kita bangun dan bisa terintegrasi,” ujarnya.

Untuk memastikan pembangunan tepat sasaran, Distanak Kukar akan menerapkan sistem klasterisasi pada jalan-jalan usaha tani, yang ada dalam basis data mereka. Penanganan jalan akan dibagi menjadi kategori rusak berat, rusak ringan, dan kondisi baik.

Selain infrastruktur jalan, Distanak juga tetap menyiapkan sarana prasarana lainnya seperti irigasi dan bantuan alat mesin pertanian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita klasterkan yang rusak ringan dan baik supaya dapat tertangani. Perlu waktu dan basis spesial (spasial),” tutup Rifani.

Penulis: Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.