Ketua Komisi III DPRD Kaltim Walk Out dari Rapat Pokir, Protes Aspirasi Masyarakat Tak Diakomodir

SAMARINDA — Rapat pembahasan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) antara DPRD Kalimantan Timur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diwarnai insiden walk out oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, Senin (14/7/2025) di Gedung E lantai 1.

Abdulloh yang juga merupakan anggota Fraksi Golkar itu memilih meninggalkan ruang rapat saat pembahasan tindak lanjut hasil reses DPRD Kaltim berlangsung bersama Bappeda dan BPKAD Kaltim.

“Ini rapat nggak berguna. Saya keluar. Aspirasi masyarakat itu nyata, tapi malah tidak diakomodir,” tegas Abdulloh kepada awak media usai keluar dari ruangan.

Menurutnya, pembahasan kamus usulan pokir yang menjadi dasar penganggaran cenderung tidak menyerap kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.

Ia menyoroti revisi kamus pokir yang dinilai tak substansial, bahkan menyebut pembahasannya hanya berputar pada hal teknis tanpa menyentuh aspirasi inti warga.

“Ini cuma soal usulan kamus-kamus aja. Padahal tanpa itu pun bisa. Tapi kenapa justru aspirasi rakyat, Ada pembatasan-pembatasan yang justru mematikan pokir,” lanjutnya dengan nada kecewa.

Ia juga mengkritik pelaksanaan rapat-rapat sebelumnya yang dianggapnya hanya menghabiskan anggaran tanpa hasil konkret.

Salah satunya rapat di Balikpapan yang disebutnya menyita waktu dan dana negara, namun tak memberi dampak signifikan terhadap penyusunan pokir.

Abdulloh menegaskan bahwa kamus usulan pokir seharusnya mampu menampung seluruh masukan dari masyarakat yang diperoleh anggota DPRD saat reses. Ia menilai proses ini telah melenceng dari semangat perencanaan pembangunan partisipatif.

“Kalau begini caranya, saya akan terus ngotot. Karena ini bukan soal pribadi, tapi soal memperjuangkan suara rakyat,” pungkasnya. (Adv/ DPRD Kaltim)

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.