DPRD Kaltim Sidak SMAN 10 Samarinda, Dorong Penyelesaian Fasilitas Jelang Tahun Ajaran Baru

SAMARINDA — Menjelang dimulainya tahun ajaran baru, Komisi IV DPRD Kalimantan Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi baru SMAN 10 Samarinda di kampus Melati Jalan H.A.M.M Rifaddin Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Fokus utama kunjungan tersebut adalah memastikan kesiapan sarana dan prasarana pembelajaran, termasuk asrama bagi siswa-siswi baru.

Pemindahan sekolah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 72 PK/TUN/2017, yang menegaskan bahwa lahan Kampus Melati merupakan aset milik Pemprov Kaltim. Sebagai bagian dari peralihan ini, SMAN 10 akan memulai kegiatan belajar-mengajar di lokasi baru tersebut.

“Total ada 360 siswa baru yang akan masuk. 120 orang tinggal di asrama, sisanya 240 siswa non-asrama,” jelas Plh. Kepala SMAN 10 Samarinda, Fannana Firdausi, saat mendampingi sidak, Senin (14/07/2025).

Fannana menyebutkan, pihak sekolah telah menyiapkan 12 ruang kelas, 10 untuk kegiatan belajar dan dua lainnya akan difungsikan sebagai laboratorium komputer dan perpustakaan.

Terkait fasilitas asrama, DPRD Kaltim meminta penyelesaiannya dipercepat sebelum siswa asrama mulai masuk pada 26 Juli 2025.

“Dewan memberi arahan agar fasilitas asrama dipenuhi. Target penyelesaian kami 22 Juli,” lanjut Fannana.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Baba, memberikan apresiasi terhadap upaya pemerintah provinsi dan pihak sekolah yang terus berbenah.

“Kita apresiasi ya, karena tadi kelasnya sudah rapi, sudah dicat, tinggal menyelesaikan soal kelistrikan. Harapannya, semua selesai tepat waktu,” ujarnya.

Selain Baba, turut hadir dalam sidak ini Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra dan Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi.

Diketahui, Sebagai bagian dari peralihan ini, sementara siswa kelas X menjalani pembelajaran secara daring dan pembelajaran secara tatap muka di lokasi baru tersebut pada Selasa, 22 Juli 2025. (Adv/ DPRD Kaltim)

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.