TENGGARONG – FR, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan embung di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar). Yang merugikan negara hingga Rp 1,6 miliar, resmi ditahan pada Rabu (26/6/2023) kemarin.
Penahanan terhadap FR dilakukan setelah sebelumnya dua tersangka yang berinisial AS dan MRC ,terlebih dahulu diamankan oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Kukar. “Jadi begini, itu kan kontraktornya sudah kita tahan sekitar 2 minggu lalu. Awalnya mau kita tahan bersamaan antara PPTK dan kontraktor, tapi pada saat kita lakukan pemanggilan kontraktornya saja yang hadir. Sedangkan FR sakit dan harus dioperasi, jadi tidak bisa hadir,” jelas Kasi Intel Kejari Kukar, Faris Oktan.
FR baru bisa memenuhi panggilan kedua Kejari Kukar kemarin. Setelah datang ke kantor Kejari Kukar, FR diperiksa selama kurang lebih 4 jam. FR langsung ditahan di Rutan Sempaja selama 20 hari, selama proses penyidikan.
“Sebelum kita lakukan penahanan tentunya kita penuhi dulu semua haknya. Seperti haknya untuk didampingi penasehat hukum, maupun kita periksa dulu kondisi kesehatannya apakah sudah layak untuk ditahan atau belum, ” tambahnya.
Total saat ini Kejari Kukar, telah menahan tiga tersangka dari kasus korupsi pembangunan embung ini. Setelah menahan para tersangka, Faris menegaskan pihaknya akan segera menyelesaikan proses penyidikan kasus ini. Dan segera melimpahkan berkas kasus ini ke pengadilan agar bisa segera digelar sidang.
“Paling lama waktu yang diatur KUHP itu 20 hari masa tahanan ditambah 40 hari, tapi kita akan kejar dibawah itu. Artinya sebelum 60 hari Insya Allah segera bisa dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda,” pungkasnya.
Para tersangka ini diancam hukuman 20 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 1 dan 3 Undang-undang Tipikor, Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 18 Undang-Undang Perampasan Aset. (tabs)