Kecelakaan Fatal di Jalur Loa Kulu-Tenggarong, Dua Nyawa Melayang

TENGGARONG – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Yos Sudarso RT 16 Dusun Pongkor, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 01.10 WITA. Insiden tersebut melibatkan dua sepeda motor yang bertabrakan dari arah berlawanan dan mengakibatkan dua pengendaranya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menjelaskan peristiwa bermula saat sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Bob Junior Gemmy melaju dari arah Loa Kulu menuju Tenggarong.

“Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara Honda Scoopy berupaya mendahului sepeda motor Honda Beat di depannya dengan mengambil jalur kanan,” ujar AKP Hari.

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam tanpa nomor polisi yang dikendarai Rehan Nur Hisan, dari arah Tenggarong menuju Loa Kulu.

Diduga jarak yang sudah terlalu dekat serta kecepatan kendaraan membuat tabrakan depan tak dapat dihindari. “Benturan keras menyebabkan kedua pengendara mengalami luka berat di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian,” tegasnya.

Benturan terjadi tepat di badan jalan dan menimbulkan suara keras yang mengundang perhatian warga sekitar. Namun saat didatangi, kedua pengendara sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

Jenazah Bob Junior Gemmy dievakuasi ke RSUD AM Parikesit Tenggarong untuk penanganan lebih lanjut, sementara jenazah Rehan Nur Hisan dibawa keluarga ke rumah duka.

Selain korban jiwa, kedua sepeda motor mengalami kerusakan berat, dengan taksiran kerugian masing-masing sekitar Rp5 juta.

Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat berkendara, terutama ketika hendak mendahului kendaraan lain di malam hingga dini hari, mengingat keterbatasan jarak pandang dan potensi laju kendaraan dari arah berlawanan. (RK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.