Kantongi Sabu-sabu, Pemuda 19 Tahun di Sangasanga Diciduk Polisi

TENGGARONG – Polsek Sangasanga kembali memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Berkat kerja sama yang solid dengan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Sangasanga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan RT 12 Kelurahan Sangasanga Dalam, Kecamatan Sangasanga, Rabu (15/7/2026).

Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial MA (19). Warga Kelurahan Sangasanga yang berhasil diamankan kepolisian karena diduga kuat memiliki, menyimpan, hingga menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Sangasanga, Iptu Wahid, mengatakan bahwa dari tangan terduga pelaku berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Adapun beberapa barang bukti yang berhasil disita berupa, 1 poket berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,89 gram, 1 buah pipet kaca bening, 2 buah pipet plastik warna hitam yang berfungsi sebagai penakar.

“Kemudian, 1 buah plastik klip warna bening yang berisi 1 buah plastik klip kosong ukuran sedang dan 15 buah plastik klip kosong ukuran kecil, 1 buah dompet kecil, dan 1 buah handphone merk Oppo A76 warna hitam,” ungkapnya.

Iptu Wahid menekankan bahwa keberhasilan jajarannya dalam menggulung pelaku penyalahgunaan barang haram ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang bersedia memberikan informasi.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara Polsek Sangasanga dengan masyarakat,” ujarnya.

Atas tindakan tersebut, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Lampiran II dan Lampiran III UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek juga menyampaikan apresiasinya dan mengajak seluruh elemen warga di Kecamatan Sangasanga untuk tidak lengah serta terus merapatkan barisan bersama kepolisian demi memberantas habis peredaran narkotika di wilayah mereka.

Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor: Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.