TENGGARONG – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Anggana berhasil mengamankan MA (19) dan DJ (16), terkait dugaan tindak pidana narkotika di Anggana. Keduanya ditangkap pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 16.30 WITA, di Jalan Awang Long RT 2, Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolsek Anggana, IPTU I Komang Mahendra Putra, menjelaskan pengungkapan berawal saat personel Polsek Anggana melakukan patroli rutin. Petugas mencurigai dua tersangka yang tengah parkir di belakang Bank BRI Unit Anggana dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu yang disimpan di saku celana seberat 1,2 gram,” ungkap IPTU I Komang Mahendra.
Selain itu, polisi pun mendapati narkotika jenis ganja seberat 6,18 gram dari tangan DJ. Praktis, dari tangkapan tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Anggana. Beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda PCX dan dua unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana narkotika yang berlaku.
Saat ini, penyidik Polsek Anggana telah membuat laporan polisi dan melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum selanjutnya. (RK)



