TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mematangkan penyusunan Surat Edaran Ramadan 2026, sebagai acuan pelaksanaan aktivitas masyarakat selama bulan suci 1447 Hijriah. Regulasi ini disiapkan untuk menjaga keseimbangan antara kekhusyukan ibadah umat Muslim dan keberlangsungan aktivitas ekonomi di daerah.
Surat edaran tersebut akan menjadi panduan bagi pelaku usaha, pengelola hiburan, hingga masyarakat umum terkait pengaturan jam operasional dan aktivitas sosial selama Ramadan. Penyesuaian difokuskan pada waktu-waktu krusial ibadah, mulai dari pelaksanaan salat tarawih hingga sahur, agar tercipta suasana yang kondusif dan saling menghormati.
Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kegiatan masyarakat, melainkan menata agar berjalan lebih tertib.
“Pengaturan ini bertujuan menciptakan suasana Ramadan yang lebih tertib dan nyaman, agar aktivitas masyarakat tidak mengganggu pelaksanaan ibadah,” ujarnya.
Selain pengaturan jam usaha dan hiburan, Pemkab Kukar juga menaruh perhatian pada potensi gangguan ketertiban umum yang kerap muncul selama Ramadan, seperti penggunaan petasan serta aktivitas lain yang dapat mengusik kenyamanan lingkungan. Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, menekankan bahwa surat edaran tersebut lebih mengedepankan nilai toleransi dan kebersamaan antarwarga.
“Substansi surat edaran lebih menekankan pada menjaga kondusivitas dan saling menghormati antarwarga, agar umat Muslim lebih nyaman menjalankan ibadah Ramadan,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa pengaturan meliputi peredaran minuman beralkohol, aktivitas petasan, serta operasional tempat hiburan malam, dengan penyesuaian jam agar tidak bertabrakan dengan kegiatan keagamaan. Namun demikian, roda perekonomian masyarakat tetap diberikan ruang untuk beroperasi.
“Bukan penutupan total, melainkan penyesuaian jam operasional supaya tidak mengganggu ibadah puasa dan kegiatan keagamaan,” tambah Fathul.
Setelah difinalisasi dan ditandatangani, Surat Edaran Ramadan Kukar 2026 akan segera disosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, sektor perhotelan, pengelola tempat hiburan, perusahaan, hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, desa, RT, serta pengurus masjid dan musala.
“Begitu surat edaran rampung, akan segera kami sebarkan agar seluruh pihak dapat menyesuaikan aktivitasnya sejak awal Ramadan,” pungkasnya. (RK)



