TENGGARONG – Jelang pemindahan Ibu Kota Negara ke wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) yang tinggal menghitung bulan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), masih belum mendapati angka perpindahan penduduk yang signifikan ke wilayahnya.
“Sejauh ini perpindahan penduduk ke Kukar masih belum ada perubahan signifikan,” sebut Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, Kamis (2/5/2024).
“Tapi kita tidak tahu setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau pada tahun 2025 nanti. Saat IKN itu sudah terbentuk dan sudah masif, bisa jadi gelombang perpindahan itu bisa lebih besar,” sambungnya.
Meski begitu, ia mengatakan pihaknya telah bersiap untuk menghadapi gelombang perpindahan penduduk ke Kukar. Sebagai dampak dari perpindahan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang menjadikan Kukar sebagi salah satu wilayah penyangga yang berbatasan langsung dengan IKN.
“Insya Allah bisa terlayani dengan baik. Mengurus kepindahan itu boleh dilakukan di desa atau ke disdukcapil, tapi saya sarankan secara secara online agar lebih mudah,” ujarnya.
Tak lupa, ia juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin melakukan perpindahan domisili, agar terlebih dahulu mencabut berkasnya di daerah asal. Jika hal ini tidak dilakukan, maka yang bersangkutan akan kesulitan mendapat berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, karena statusnya bukan warga Kukar.
“Seperti untuk urusan publik, misalnya BPJS. Nah dia harus masuk KTP Kukar untuk menerima tanggungan Penerima Bantuan Iuran (PBI),” tandasnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i