TENGGARONG – Para guru dan kepala sekolah swasta di Kutai Kartanegara (Kukar) kini diselimuti kecemasan, usai tunjangan perbaikan penghasilan yang telah mereka terima dipersoalkan karena belum memiliki dasar hukum yang memadai.
Kondisi tersebut membuat para pendidik swasta berada dalam posisi yang sangat sulit. Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah Loa Janan, Ibrahim, menegaskan bahwa para tenaga pendidik swasta tidak memiliki sumber dana lain untuk mengembalikan uang tersebut.
Persoalan ini bermula saat sejumlah penerima tunjangan dipanggil oleh Inspektorat Kukar untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa tunjangan yang disalurkan kepada pendidik non-ASN belum memiliki payung hukum yang jelas.
Ibrahim menjelaskan, pencairan tunjangan tersebut sebelumnya berjalan sesuai mekanisme usulan yang diminta oleh pemerintah.
“Nilai tunjangan yang diusulkan untuk kepala sekolah dan guru non-ASN mencapai sekitar Rp2,5 juta per bulan sebelum dipotong pajak. Saya sempat dipanggil untuk ditanya, diperiksa oleh Inspektorat bahwa ini tidak ada dasar,” ungkap Ibrahim.
Meski tidak mengingat secara rinci total bulan pembayaran yang telah diterimanya yang dipastikan kurang dari satu tahun. Ibrahim menegaskan uang tersebut sudah terpakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Ketimpangan kondisi antara tenaga pendidik swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, sekolah swasta tidak memiliki mekanisme pemotongan gaji secara otomatis seperti yang bisa diterapkan pada ASN untuk menyelesaikan kewajiban keuangan semacam ini.
”Dimohon kepada pihak-pihak terkait untuk mencarikan solusinya agar bisa itu dimaafkan. Karena itu bukan sebuah kesalahan penuh bagi kepala sekolah swasta,” tambahnya.
Mengenai adanya kelompok atau koordinator yang mengumpulkan uang pengembalian dari para penerima tunjangan. Ia menegaskan tidak terlibat dalam kelompok tersebut.
”Saya tidak paham dan belum termasuk orang yang membayar itu, karena saya tidak sanggup membayar,” tegasnya.
Para pendidik berharap pemerintah tidak membebankan masalah kekeliruan administrasi ini sepenuhnya kepada penerima manfaat, melainkan mencari formula penyelesaian yang bijak tanpa memberikan beban finansial baru bagi guru swasta.
“Harapannya itu dicari solusi agar kami tidak terbebani dengan pembayaran uang itu. Karena kami tidak punya sumber untuk mengembalikan itu,” pungkas Ibrahim.
Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor: Afi



