Insentif Guru Swasta Terancam Dikembalikan, DPRD Kukar: Kejar Oknum, Bukan Gurunya

TENGGARONG – Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna membedah polemik pengembalian uang insentif honor guru dan kepala sekolah swasta. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Banmus DPRD Kukar, Rabu (22/7/2026).

​Langkah ini diambil setelah muncul keresahan di kalangan tenaga pendidik swasta, akibat narasi kewajiban pengembalian insentif yang bersumber dari temuan hasil pemeriksaan Inspektorat.

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, mengungkapkan bahwa sejumlah kepala sekolah mendatangi dirinya secara pribadi untuk mengadukan dampak psikologis yang dialami para guru akibat proses pemeriksaan tersebut.

“Makanya hari ini kita klarifikasi, kita undang semua supaya jelas. Karena itu mengganggu psikologis bapak, ibu, guru, dan kepala sekolah yang ada di Kutai Kartanegara, terutama swasta ya. Karena narasi yang mereka dapat itu, kalau tidak mengembalikan, masuk penjara,” ungkapnya.

Ia menambahkan, RDP ini berhasil memberikan kejelasan bagi para guru yang sempat merasa tertekan. Di tengah proses verifikasi yang sedang berjalan di Dinas Pendidikan oleh pihak Inspektorat.

“DPRD Kukar menegaskan bahwa para guru dan kepala sekolah berada pihak yang tidak bersalah. Mereka hanya menerima hak yang diberikan,” jelasnya.

Bukan kesalahan pendidik, guru dan kepala sekolah menerima insentif murni sebagai bentuk hak atas pekerjaan mereka. Masalah utama timbul karena pencairan insentif tersebut ternyata tidak didasari oleh aspek hukum atau payung hukum yang jelas sejak awal.

“Harapan kami dari DPRD, karena kejadian ini, yang salah itu bukan bapak, bu guru, atau kepala sekolah. Saya berani menyimpulkan itu tidak salah dalam menerima insentif karena itu menjadi bagian dari haknya. Cuma, kesalahannya itu ternyata tanpa didasari oleh aspek legal hukum yang jelas,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, terungkap sejumlah fakta mengejutkan mengenai perbedaan durasi penerimaan insentif antar-guru hingga dugaan penyimpangan prosedur pengembalian dana.

Ada pihak yang menerima insentif hanya untuk 6 bulan, 8 bulan, 10 bulan, 12 bulan, bahkan ada yang tercatat menerima lebih dari satu tahun. Dan ditemukan kasus di mana insentif ditransfer dua kali lalu penerima diminta mengembalikan kelebihannya.

“Namun, uang pengembalian tersebut tidak masuk ke rekening resmi dinas pendidikan, melainkan ke rekening pribadi oknum tertentu, ini kejahatan di dunia pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Inilah yang harus dibongkar, bukan menyalahkan bapak ibu guru yang harus menerima haknya,” tambahnya.

Atas temuan tersebut, DPRD Kukar menyampaikan beberapa poin tuntutan dan rekomendasi kepada pihak pemangku kebijakan. Meminta BPKD dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperbaiki mekanisme verifikasi pencairan gaji dan insentif secara cermat, agar tidak terjadi duplikasi transfer di masa depan.

Mendorong agar kepala sekolah dan guru swasta tidak dibebani kewajiban mengembalikan dana, mengingat kondisi ekonomi mereka yang mayoritas berpenghasilan terbatas dan kerap membagi insentif tersebut kepada guru lainnya.

Serta mengimbau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Inspektorat agar tidak hanya terpaku pada aspek hukum formal semata, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

“Kita lihat sisi kemanusiaannya, jangan lihat kacamata kuda aspek hukumnya saja. Karena bagaimana warga Kukar akan pintar kalau bapak ibu gurunya, kepala sekolahnya tersandung masalah. Yang masalah ini bukan berasal dari mereka, mereka tau-tau menerima hasil ternyata di permasalahan,” tutup Andi Faisal.

Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor: Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.