Isak Tangis Orang Tua Korban Asusila Ponpes Tenggarong Seberang, Sempat Ditolak Sekolah Lain

TENGGARONG – Suasana haru dan penuh harap menyelimuti orang tua korban, dalam persidangan kasus tindakan asusila terhadap anak d bawah umur yang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, pada Rabu (21/1/2026). Terdakwa merupakan seorang pendidik di sebuah pondok pesantren di Tenggarong Seberang, menjalani sidang pembacaan tuntutan atas tindakan asusila berulang yang dilakukannya terhadap para santri.

Meski jaksa telah membacakan tuntutan, pihak keluarga korban melalui wali mereka menyatakan harapan besar, agar hakim menjatuhi hukuman maksimal. Keluarga mendorong penggunaan skema Lex Specialis dengan merujuk pada KUHP lama, yang memungkinkan hukuman penjara hingga 20 tahun. Mengingat status terdakwa sebagai pengajar yang seharusnya melindungi anak didik.

“Kami berharap bisa menggunakan KUHP yang lama supaya bisa kena 20 tahun karena dia pengajar. Kami juga berharap dia tidak mengajar lagi, ini demi masa depan anak-anak,” ungkap salah satu perwakilan orang tua korban.

​Selain hukuman fisik, keluarga juga meminta agar poin restitusi ganti rugi terhadap korban yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum, benar-benar dikawal hingga terlaksana. Hingga saat ini, pihak pesantren dilaporkan belum memberikan ganti rugi moral apa pun kepada para korban.

“Sudah pernah disinggung sama kuasa hukum kami, tapi tidak ada. Sama sekali tidak ada maaf. Karena mereka masih mengatakan bahwa mereka tidak bersama,” tambah wali korban.

Keluarga mengungkapkan kondisi psikis tujuh orang korban yang kini mengalami trauma berat. Salah satu anak yang dulunya dikenal lembut dan santun, kini menunjukkan perubahan perilaku yang drastis dan emosional yang tinggi.

​”Ada yang emosinya tidak terkendali, bahkan sampai meninju dinding. Padahal anaknya dulu lembut sekali. Sekarang ketemu orang asing saja takut dan hanya mau mengurung diri di kamar,” ujar orang tua korban.

Saat ini, enam dari tujuh korban telah didaftarkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk mendapatkan pendampingan psikolog guna memulihkan trauma hebat yang mereka alami.

“Dari tujuh korban, itu Insya Allah enam orang ini itu satu psikolog, kalau disetujui dengan tim LPSK, satunya kan di Bontang. Harusnya sih dalam waktu dekat ya, kemudian kita minta penjadwalan harinya lah. Dan kita kan kayak saya misalnya kan wali tapi kita di Bontang, terus ada yang kerja di Sangatta,” tegasnya.

​Di tengah perjuangan menuntut keadilan, keluarga korban menyayangkan adanya stigma negatif dari lingkungan. Terungkap fakta miris, bahwa ada sekolah yang menolak kepindahan para korban dengan alasan takut “tertular” perilaku tersebut.

​”Jangan menganggap para korban itu aib atau virus, ada sekolah yang menolak karena dianggap akan memaparkan penyakit. Ini bukan penyakit menular. Anak-anak ini adalah pahlawan, mereka berani bicara supaya tidak ada korban lain di masa depan,” tegasnya.

Perjuangan keluarga korban tidaklah mudah, diawal kasus mencuat, keluarga mengaku sempat mendapatkan ancaman dan intimidasi dari asisten pelaku. “Kami memegang bukti chatting-nya. dia (asisten pelaku) datang ke rumah beberapa kali sampai anak kami merasa terintimidasi dan ketakutan,” tambahnya.

​Keluarga kini menaruh harapan besar pada kebijakan majelis hakim dalam memutus perkara ini pada sidang-sidang mendatang. mereka meminta masyarakat luas untuk terus mengawal kasus ini agar predator anak di lingkungan pendidikan mendapatkan hukuman yang setimpal.

Penulis : Shavira Ramadhanita

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.