Insentif Motor Listrik Kembali Ditunda, IESR Soroti Dampaknya pada Investasi

JAKARTA – Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak pemerintah segera menerbitkan insentif pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sekaligus menetapkan target nasional adopsi kendaraan listrik yang terukur. Desakan itu muncul setelah pemerintah kembali menunda implementasi insentif motor listrik yang sebelumnya direncanakan berlaku pada Juli 2026.

Direktur Program Transformasi Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo, menilai penundaan berulang tersebut menimbulkan ketidakpastian kebijakan dan berpotensi menghambat percepatan transisi menuju kendaraan listrik di Indonesia.

“Penundaan yang terus berulang memberikan sinyal negatif terhadap konsistensi kebijakan percepatan kendaraan listrik. Kondisi ini tidak hanya memengaruhi minat konsumen, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan investor terhadap ekosistem kendaraan listrik nasional,” ujar Deon dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Menurut IESR, berakhirnya insentif penjualan kendaraan listrik pada akhir 2024 berdampak signifikan terhadap pasar. Penjualan sepeda motor listrik pada kuartal pertama 2025 tercatat turun hingga 80 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penurunan tersebut dinilai menjadi indikasi kuat bahwa insentif masih berperan penting dalam mendorong minat masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.

Deon menjelaskan, percepatan adopsi kendaraan listrik seharusnya menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ketahanan energi dan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).

“Kendaraan listrik memiliki efisiensi energi yang lebih tinggi dan sumber energinya dapat dipenuhi dari dalam negeri. Karena itu, percepatan adopsinya sejalan dengan upaya pemerintah menekan impor BBM dan memperkuat ketahanan energi nasional,” katanya.

Berdasarkan kajian IESR, satu unit motor listrik berpotensi menghemat subsidi BBM hingga Rp18 juta selama masa pakainya atau sekitar 10 tahun. Jika manfaat tambahan seperti pengurangan polusi udara, nilai ekonomi karbon, dan penghematan devisa turut dihitung, nilai manfaat tersebut meningkat menjadi sekitar Rp37 juta per unit.

IESR juga memperkirakan adopsi 13 juta motor listrik sesuai skenario Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) dapat menghasilkan penghematan subsidi BBM hingga Rp23 triliun per tahun.

Karena itu, Deon mendorong pemerintah segera menerbitkan insentif KBLBB dengan skema berbasis kinerja. Insentif dapat diberikan berdasarkan kapasitas baterai, jarak tempuh, dan efisiensi energi kendaraan agar manfaat fiskal dan lingkungan yang diperoleh lebih optimal.

“Pendekatan berbasis kinerja akan memastikan setiap insentif yang diberikan benar-benar menghasilkan pengurangan konsumsi BBM dan emisi secara maksimal,” ujarnya.

Selain insentif, IESR juga menilai pemerintah perlu menetapkan target nasional adopsi kendaraan listrik yang jelas dan mengikat. Target tersebut harus disertai pembagian tugas yang tegas kepada kementerian terkait, indikator kinerja yang terukur, serta mekanisme evaluasi berkala.

Menurut Deon, keberadaan target nasional akan memberikan kepastian bagi pelaku industri, mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik, serta memperkuat implementasi Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

“Target yang jelas akan menjadi sinyal kuat bagi pasar sekaligus memastikan seluruh pemangku kepentingan bergerak dalam arah yang sama untuk mempercepat transisi kendaraan listrik di Indonesia,” pungkasnya.

Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.