Program RT-Ku Terbaik Rp150 Juta Meluncur, Pengurus RT Dapat Tambahan Insentif

TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi meluncurkan program RT-Ku Terbaik. Langkah ini diambil setelah seluruh kelengkapan administrasi dan payung hukumnya dinyatakan rampung.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa program ini diperkuat oleh dua Peraturan Bupati (Perbup) sekaligus. Yakni Perbup Nomor 10 tentang RT-Ku Terbaik dan Perbup Nomor 11 mengenai pendamping dedikasi Kukar Idaman. Selain regulasi, DPMD juga telah merekrut tenaga ahli dari tingkat kabupaten untuk mengawal jalannya program.

“Setelah mendapat izin dari Bapak Bupati, kita resmi launching program RT-Ku Terbaik. Agenda berikutnya akan langsung melakukan sosialisasi masif mengenai implementasinya di lapangan,” ungkap Arianto.

Mengingat anggaran program ini akan disalurkan melalui jalur kecamatan, DPMD Kukar menargetkan para camat beserta jajarannya sebagai fokus utama sosialisasi.

Pihak kecamatan akan diberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme pelaksanaan. Mulai dari tahap perencanaan di tingkat RT, hingga proses pemeriksaan laporan pertanggungjawaban.

Terkait peruntukan dana manfaat sebesar Rp150 juta per RT, Arianto menjelaskan bahwa anggaran tersebut wajib dialokasikan untuk empat sektor utama. Yakni ketahanan sosial, pemberdayaan masyarakat, operasional RT dan infrastruktur lingkungan yang dibatasi maksimal 10 persen dari total anggaran.

Arianto menegaskan adanya sanksi tegas jika ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan. “Ini adalah bentuk pembinaan (stressing) agar semua pihak serius. Jika laporan pertanggungjawaban tidak keluar atau bermasalah, maka dana untuk RT tersebut tidak akan dilanjutkan,” tegasnya.

Keluhkan Insentif Ketua RT

Menjawab adanya keluhan para pengurus RT mengenai insentif, Arianto mengatakan bahwa Pemkab Kukar saat ini sedang merampungkan perubahan regulasi Standar Satuan Harga (SSH), untuk menaikkan upah para pengurus RT.

Saat ini, insentif yang dibayarkan masih menggunakan pagu lama sebesar Rp1 juta, karena regulasi terbaru masih digodok oleh Bagian Hukum. Namun, perubahan ini ditargetkan selesai paling lambat bulan Agustus mendatang.

Kenaikan insentif pengurus RT ditargetkan Agustus 2026 dengan ketentuan untuk ketua RT yang semula Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta. Kemudian sekretaris RT naik menjadi Rp1 juta dan bendahara RT menjadi Rp850 ribu.

“Kami menaikkan insentif ini agar para pengurus RT bisa mengelola dana lingkungan yang cukup besar ini dengan fokus, baik, dan tepat sasaran kepada masyarakat. Begitu Perbup dari Kabag Hukum selesai Agustus nanti, rapelan atau penyesuaian standar terbaru langsung kita bayarkan,” tutup Arianto.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.