IESR Dorong ASEAN Tinggalkan Ketergantungan Fosil demi Ketahanan Energi Kawasan

TENGGARONG – Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai ASEAN perlu segera menata ulang sistem energi kawasan, dengan mempercepat transisi menuju energi bersih dan terbarukan. Seruan itu disampaikan bertepatan dengan pelaksanaan KTT ASEAN ke-48 di Cebu, Filipina, pada 7-8 Mei 2026.

Dalam rilisnya, IESR menyoroti ketahanan energi sebagai salah satu agenda prioritas keketuaan ASEAN tahun ini, di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik global dan gangguan pasokan energi dunia akibat konflik di Timur Tengah.

Manajer Diplomasi dan Hubungan Global IESR, Arief Rosadi, mengatakan ASEAN hingga kini masih menghadapi persoalan mendasar, berupa ketergantungan tinggi terhadap bahan bakar fosil. Kondisi tersebut dinilai membuat kawasan rentan terhadap krisis energi global yang terus berulang.

“ASEAN menunjukkan respons terhadap dinamika geopolitik dan isu ketahanan energi kawasan. Namun persoalan utama berupa ketergantungan terhadap bahan bakar fosil masih belum ditangani secara memadai,” ujar Arief.

Menurut IESR, meski para pemimpin ASEAN telah menyatakan komitmen memperkuat ketahanan energi melalui transisi energi bersih dan terbarukan. Langkah konkret ini untuk mengurangi hingga menghentikan ketergantungan terhadap energi fosil masih minim.

IESR juga menilai krisis energi yang terjadi saat ini seharusnya menjadi momentum bagi ASEAN, untuk mempercepat elektrifikasi berbasis energi terbarukan. Langkah tersebut dinilai lebih berkelanjutan dibanding kebijakan jangka pendek seperti mengaktifkan kembali pembangkit listrik tenaga batu bara atau meningkatkan impor bahan bakar fosil.

Dalam konteks itu, penguatan inisiatif regional seperti ASEAN Power Grid (APG), pengembangan kendaraan listrik, hingga teknologi memasak bersih dianggap penting untuk mengurangi ketergantungan impor energi sekaligus meningkatkan ketahanan kawasan.

“Elektrifikasi berbasis energi terbarukan dapat menjadi jalur transformasi ekonomi sekaligus memperkuat resiliensi kawasan dalam jangka panjang,” lanjutnya.

IESR menekankan bahwa ketahanan energi ASEAN tidak cukup hanya mengandalkan deklarasi politik para pemimpin kawasan. Dibutuhkan implementasi nyata melalui harmonisasi regulasi, integrasi energi lintas negara, hingga penyediaan skema pembiayaan yang jelas dan terkoordinasi.

Tanpa langkah implementasi konkret, ASEAN dinilai berisiko gagal mencapai target transisi energi dan ketahanan energi kawasan.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto turut menyoroti pentingnya percepatan konektivitas energi kawasan, khususnya di wilayah Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA).

Prabowo juga mendorong pengembangan energi bersih melalui proyek pembangkit listrik tenaga air di Kalimantan, pengembangan energi surya di Palawan, serta pemanfaatan energi angin di wilayah pesisir.

Namun demikian, IESR menilai ASEAN masih menghadapi sejumlah tantangan struktural, seperti perbedaan desain pasar listrik, ketidakselarasan regulasi, hingga lemahnya koordinasi investasi regional.

Sebagai contoh, skema kontrak perdagangan listrik lintas batas di Indonesia yang saat ini berdurasi lima tahun dinilai kurang menarik bagi investor energi terbarukan. IESR merekomendasikan agar kontrak diperpanjang menjadi 10 hingga 15 tahun guna meningkatkan kepastian investasi jangka panjang.

Selain itu, IESR juga mendorong ASEAN mengadopsi Southeast Asia Energy Transition Initiative (SEA-ETI) sebagai kerangka implementasi percepatan transisi energi kawasan.

Melalui inisiatif tersebut, ASEAN diharapkan mampu mempercepat pengembangan energi bersih, memperkuat integrasi jaringan listrik regional, serta meningkatkan pembiayaan hijau dan investasi energi berkelanjutan. (Rls)

Editor: Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.