Geruduk Kantor Camat Muara Badak, Aliansi AMARAH Tuntut Perbaikan Jalan dan Keterbukaan CSR

TENGGARONG – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pesisir Daerah (AMARAH) menggeruduk Kantor Camat Muara Badak. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap sejumlah persoalan yang dinilai merugikan masyarakat.

Dalam forum diskusi tersebut turut melibatkan sejumlah instansi terkait, serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Muara Badak. Berbagai aspirasi dan keluhan masyarakat disampaikan secara langsung oleh perwakilan AMARAH, kepada pihak pemerintah dan perusahaan.

Mulai dari kerusakan jalan provinsi di wilayah Muara Badak yang semakin parah, tuntutan transparansi program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang beroperasi di Muara Badak, hingga proyek pemerintah yang dianggap abal-abal.

Upaya ini dilakukan melihat karena kondisi jalan provinsi di Muara Badak sudah sangat memprihatinkan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. “Tidak hanya memicu potensi terjadinya kecelakaan, lubang besar di berbagai titik menjadi penghambat aktivitas dan perekonomian warga,” ungkap Koordinator AMARAH, Erdin Syam.

Selain persoalan infrastruktur, keterbukaan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Muara Badak dalam menyalurkan program CSR, menjadi topik pembahasan yang hangat.

“Kami meminta agar program tanggung jawab sosial perusahaan dapat dikelola secara transparan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Aksi Massa AMARAH juga menyinggung terkait sejumlah proyek pembangunan, yang dinilai tidak jelas kualitas maupun manfaatnya bagi masyarakat.

“Kita meminta pemerintah untuk mengevaluasi proyek-proyek yang dianggap abal-abal serta memastikan pembangunan yang dilakukan benar-benar berkualitas dan tepat sasaran,” tambahnya.

Harapannya forum diskusi dalam pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ruang dialog saja, tetapi juga dapat merubah aspirasi dan keluhan masyarakat dalam menanggapi permasalahan yang dikeluhkan saat ini. Mulai dari perbaikan kondisi jalan, transparansi CSR perusahaan, agar pembangunan di Muara Badak berjalan dapat berpihak kepada masyarakat.

Penulis: Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.