Gelombang Protes di DPRD Kukar, Sejumlah Ormas Soroti Kepemimpinan dan Tuntut Evaluasi

TENGGARONG – Aksi unjuk rasa sejumlah organisasi masyarakat di Tenggarong memanas setelah mereka menyuarakan kritik keras terhadap kepemimpinan DPRD Kutai Kartanegara, termasuk desakan agar dilakukan evaluasi menyeluruh atas jabatan ketua lembaga legislatif tersebut.

Ratusan massa yang tergabung dalam beberapa organisasi kemasyarakatan menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kutai Kartanegara, Senin (4/5/2026). Mereka menyampaikan berbagai tuntutan yang berfokus pada kepemimpinan lembaga legislatif daerah tersebut.

Aksi ini dipicu oleh sejumlah kebijakan dan pernyataan pimpinan DPRD yang belakangan menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Massa menilai terdapat keputusan yang tidak selaras dengan kepentingan masyarakat lokal serta nilai-nilai adat yang dijunjung tinggi di Kalimantan Timur.

Dalam orasinya, perwakilan massa menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Mereka juga meminta klarifikasi terkait dugaan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan di luar tugas resmi, termasuk polemik yang berkaitan dengan penanganan kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Selain itu, isu keberpihakan terhadap masyarakat lokal turut menjadi perhatian utama. Massa berharap ke depan, para pemimpin daerah lebih mengutamakan kepentingan putra daerah serta menjaga keharmonisan dengan adat dan budaya setempat.

Aspirasi para demonstran diterima oleh unsur pimpinan DPRD yang hadir di lokasi. Pihak legislatif menyatakan akan menampung seluruh tuntutan dan meneruskannya kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Di sisi lain, perwakilan fraksi dari partai politik yang menaungi pimpinan DPRD turut memberikan tanggapan. Mereka menyampaikan penyesalan atas polemik yang terjadi serta berjanji melakukan pembenahan internal. Evaluasi terhadap kepemimpinan disebut akan dibahas melalui mekanisme partai sesuai prosedur yang berlaku.

Situasi ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mengingat dinamika yang berkembang dinilai berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.