Gaji ke-13 ASN Kukar Mulai Dicairkan, Ditarget Tuntas Awal Pekan Depan

TENGGARONG – Kabar pencairan gaji ke-13 menjadi angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Pemkab memastikan pembayaran gaji ke-13 akan segera dilakukan.

Pemberian gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, serta Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, menjelaskan bahwa proses pembayaran gaji ke-13 baru dapat dilakukan, setelah sejumlah tahapan administrasi dan ketersediaan anggaran terpenuhi.

Ia menyebutkan, dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Juni baru masuk ke Kas Daerah pada 29 Mei 2026. Selain itu, pembayaran juga harus menunggu penyelesaian perhitungan final oleh PT Taspen, termasuk perhitungan pajak dan berbagai potongan lainnya.

“Laporan dari petugas yang menangani pembayaran gaji ke-13 untuk Kabupaten Kutai Kartanegara juga baru final, sehingga proses pembayaran baru dapat dilaksanakan,” ungkap Sukotjo.

Dengan selesainya seluruh tahapan tersebut, BPKAD telah berkoordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera melakukan proses penagihan dan pencairan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sukotjo optimistis pembayaran gaji ke-13 dapat berjalan lancar, terlebih saat ini Pemkab Kukar telah menerapkan sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara online yang dinilai mampu mempercepat proses administrasi keuangan daerah.

“Dengan implementasi SP2D online, semoga minggu ini atau paling lambat awal minggu depan seluruh pembayaran gaji ke-13 ASN sudah dapat diselesaikan,” jelasnya.

Melalui pencairan gaji ke-13 ini, pemerintah berharap dapat membantu ASN dalam memenuhi berbagai kebutuhan. Terutama menjelang tahun ajaran baru yang umumnya diiringi peningkatan kebutuhan pendidikan keluarga.

Di sisi lain, Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, menegaskan bahwa kondisi anggaran daerah untuk hak para ASN ini dipastikan berada dalam posisi aman. Pihaknya memastikan tidak ada hambatan krusial dalam proses penyaluran anggaran tersebut.

“Kalau kita kan gaji ASN itu ada gaji 13 dan gaji 14. Kalau kita relatif aman, gaji sudah kita amankan karena kita memperoleh dana alokasi umum yang bisa menutup untuk pembayaran gaji. Jadi tidak ada kendala sih seharusnya,” ungkap Bupati Aulia.

Terkait distribusi pencairannya, Bupati Aulia menjelaskan bahwa prosesnya kini tinggal berjalan menyesuaikan administrasi yang ada. “Menyesuaikan saja kalau kita. Karena dananya ada tersedia,” tutupnya.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.