Gagal Kabur, Satpam Pasar di Samboja Diciduk Usai Diduga Sodomi Anak Dibawah Umur

TENGGARONG – Seorang pria berinisial KHR (44) yang bekerja sebagai satpam Pasar Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar), diamankan Unit Reskrim Polsek Samboja setelah diduga menyodomi seorang anak laki-laki berusia 7 tahun.

KHR ditangkap pada Selasa (9/6/2026) lalu sekitar pukul 10.00 WITA, saat bersembunyi di sebuah rumah. Saat diamankan, KHR disebut telah bersiap melarikan diri untuk menghindari kejaran polisi.

Kapolsek Samboja, AKP M Yazid, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian pelaku.

​”Pelaku berhasil diamankan setelah anggota mendapatkan informasi keberadaannya yang sedang bersembunyi di rumah dan sudah siap kabur dari rumah,” ungkap AKP M Yazid.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang curiga setelah bocah tersebut mengeluhkan rasa sakit hebat, pada bagian duburnya.

Tidak hanya merasakan nyeri, korban juga mengalami pendarahan yang membuat keluarganya panik. Setelah ditanya oleh neneknya, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh KHR.

​Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 20.30 WITA di kawasan Pasar Kuala Samboja.

“Saat itu korban sedang bermain di sekitar lokasi pasar tempat pelaku bekerja sebagai petugas keamanan,” tambahnya.

Mendengar pengakuan cucunya, nenek korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samboja pada Selasa (9/6/2026). Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Samboja bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan pelaku yang sedang bersembunyi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KHR kini telah mendekam di ruang tahanan Polsek Samboja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas dugaan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ” tutup AKP M Yazid.

Penulis : Shavira Ramadhanita
Editor : Afi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.